BAP Terdakwa Korupsi Bandara Kargo Busel Berbeda di Persidangan

Sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Kendari, dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa korupsi Studi Kelayakan Bandara Udara Kargo dan Pariwisata Busel, Jumat (17/5). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa kasus dugaan korupsi Studi Kelayakan Bandara Udara Kargo dan Pariwisata Kadatua Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) Direktur PT Tatwa Jaganata, Endang Siwi Handayani berbeda saat di persidangan.

Hal ini terkuak dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Kendari, dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa korupsi Studi Kelayakan Bandara Udara Kargo dan Pariwisata Busel, Jumat (17/5).

Dimana, pemeriksaan terdakwa Endang sebagai saksi untuk terdakwa Bupati Busel, La Ode Arusani dicecar beberapa pertanyaan dari anggota Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari.

Salah satu yang dipertanyakan anggota Majelis Hakim, terkait dana kurang lebih Rp430 juta yang termuat didalam BAP terdakwa Endang kala menjadi saksi untuk tersangka La Ode Arusani pada saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.

Yang mana pernyataan terdakwa Endang di BAP kesaksiannya, bahwa uang Rp430 juta tersebut, diberikan ke terdakwa La Ode Arusani melalui Ahmad Tede sebagai tenaga lokal yang dipekerjakan PT Tatwa Jaganata untuk membantu pekerjaan Studi Kelayakan Bandara Udara Kargo dan Pariwisata Kadatua Busel.

Sementara di BAP sewaktu terdakwa Endang ditetapkan tersangka oleh Kejari Buton, tidak ada pernyataan terdakwa Endang yang menyebut bahwa uang Rp430 juta disetor ke terdakwa La Ode Arusani.

“Disitu ada keterangan Ibu Endang ada senilai Rp430 juta untuk Arusani, melalui Ahmad Tede kan. Itu ditanyakan tadi, kenapa dinyatakan seperti itu, Ibu Endang mengatakan, saat itu dia ditekan, dan diancam semua anggotanya yang masuk tenaga ahli akan ditersangkakan semua,” ujar Kuasa Hukum Direktur PT Tajwa Jaganata, Andre Dermawan.

Sebab menurut Andre, mengapa ada perbedaan di BAP kliennya, pertama pada saat kliennya di BAP penetapan tersangka, kliennya didampingi oleh kuasa hukum, sebelum dirinya ditujuk menggantikan kuasa hukum sebelumnya.

Sedangkan pemeriksaan kliennya sebagai saksi untuk tersangka La Ode Arusani, kliennya tidak didampingi sama sekali oleh kuasa hukum, karena sifatnya tidak wajib. Sehingga waktu memberikan keterangan, kliennya mendapat tekanan.

“Bahkan saya tanya tadi (kliennya waktu sidang) kenapa kamu menyebut Arusani, kamu kenal tidak? Dia menjawab saya tidak kenal, nanti saya kenal setelah perkara ini. Bahkan dia sampaikan tadi, disuruh sama Jaksa yang memeriksa pada saat itu, ini fakta persidangan, ada rekamannya,” jelas Andre.

Makanya lanjut Andre, kliennya sempat membantah perihal dirinya memberikan uang ke Bupati Busel tersebut, ketika ditanya Majelis Hakim yang merujuk pada BAP kesaksiannya untuk La Ode Arusani.

Yang benar, sesuai keterangan kliennya di BAP penetapan tersangkanya, bahwa dana tersebut diberikan ke Ahmad Tede untuk keperluan biaya operasional timnya dalam proses pengerjaan proyek Studi Kelayakan Bandara Udara Kargo dan Pariwisata Busel.

“Itu diberikan untuk biaya boring, makan, tiket, presentasi awal, sewa mobil, biaya tukang pikul alat-alat bor, semuanya ada rinciannya, dan Pak Ahmad Tede sudah menunjukan rincian yang dimaksud. Dan ada tidak bukti Bu Endang memberikan uang ke Arusani,” jelas Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra ini.

Sementara itu, menyikapi fakta yang terungkap di sidang hari ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton yang merangkap sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ledrik Victor Mesak Takaendengan mengatakan mestinya, kuasa hukum terdakwa untuk tidak memberikan statmen ke media, mengingat proses sidang masih berjalan.

“Secara etika, persidangan sedang jalan, sehingga Jaksa atau kuasa hukum menjaga marwah persidangan tidak boleh ngomong, itu semua kan diliat oleh teman-teman disidang, teman-teman bisa menggali sendiri faktanya,” tutur dia.

Ia beranggapan kuasa hukum terdakwa, mestinya jangan dulu koar-koar, mengingat proses sidang masih panjang. Apabila ada kepentingan kuasa hukum untuk membela kliennya, silahkan saja, nanti ada tahapannya. Sehingga jangan membuat opini publik, yang bisa merugikan kliennya.

Dia juga membantah perihal adanya tekanan maupun ancaman kepada terdakwa Endang saat diperiksa. Ia memastikan keterangan terdakwa di BAP sudah sesuai prosedur.

“Karena orang diperiksa itu, di baca BAPnya satu-satu, salah dicoret, di paraf itukan. Setelah diparaf barulah ditanda tangan. Pertanyaan akhir, ada tuh, ada gak suadara merasa tertekan atau diancam, tidak ada. Nantilah kita lihat, sebentar masih ada pemeriksaan lanjut toh, ini kenapa kemudian berbeda, karena kita dapat di handphone (terdakwa), didalam handphonenya terdapat fakta-fakta muncul di sidang,” tukasnya.

Sebagai informasi, PT Tatwa Jaganata, perusahaan yang ditunjuk Pemerintah Daerah (Pemda) Busel untuk mengerjakan proyek Studi Kelayakan Bandara Udara Kargo dan Pariwisata Kadatua Busel dengan anggaran senilai Rp2 miliar tahun anggaran 2022. Rilis.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!
Exit mobile version