Bareskrim Polri Tetapkan Yory Yusran Tersangka Pemalsuan Akta PT BBDM

Yory Yusran. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Konflik kepemilikan PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Yory Yusran sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Penetapan tersebut dilakukan pada 7 September 2026. Dalam perkara ini, Yory tidak sendiri. Bareskrim juga menetapkan Joemmy Riesianti Nandrini, warga Sidoarjo, sebagai tersangka.

Penetapan keduanya tertuang dalam surat Dirtipiter Bareskrim Mabes Polri Nomor B/691/IX/RES.5.5/2026/Tipidter tertanggal 7 September 2026 yang ditandatangani Direktur Dirtipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan hasil gelar perkara tanggal 3 September 2026,” kata Brigjen Pol Irhamni dalam surat yang diterima media ini, Selasa (8/9/2029).

Perkara tersebut bermula dari laporan yang masuk ke Mabes Polri dengan Nomor LP/B/480/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 30 September 2025.

Laporan itu dibuat oleh salah satu pemegang saham PT BBDM, Iis Elianti. Dalam laporannya, Iis mengadukan Joemmy Riesianti Nandrini, Mintaredja Siantar, dan Yory Yusran terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akta perusahaan.

Diketahui, PT BBDM didirikan berdasarkan Akta Nomor 44 tertanggal 28 Juni 2007 dan Akta Nomor 30 tertanggal 17 Maret 2008 yang dibuat di hadapan notaris Yvonne Iskandar di Kota Surabaya.

Akta pendirian tersebut kemudian terdaftar pada Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dengan Nomor AHU-32289.AH.01.01.Tahun 2008 tertanggal 12 Juni 2008.

Dalam akta tersebut, susunan direksi dan komposisi pemegang saham mencantumkan Iis Elianti sebagai komisaris sekaligus pemegang 1.000 lembar saham.

Sementara itu, Hendarmin Siantar tercatat sebagai direktur sekaligus pemegang 1.000 lembar saham.

Persoalan mulai muncul setelah Hendarmin Siantar meninggal dunia pada 2015.

Joemmy Riesianti Nandrini, yang merupakan istri terakhir Hendarmin, kemudian mengklaim dirinya sebagai ahli waris. Dari sinilah polemik mengenai kepemilikan saham Hendarmin di PT BBDM berkembang.

Joemmy kemudian disebut mengalihkan kepemilikan saham milik mendiang suaminya kepada Yory Yusran, yang disebut memiliki kedekatan dengan keluarganya.

Yory selanjutnya melakukan sejumlah kegiatan yang disebut sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam proses tersebut, Iis Elianti disebut tersingkir dari kepemilikan saham dengan dalih saham miliknya telah dijual.

Namun, belakangan muncul persoalan mengenai status Joemmy sebagai ahli waris Hendarmin.

Hendarmin ternyata memiliki seorang anak laki-laki dari pernikahan sebelumnya, yakni Kurnia Siantar alias Ser Guang Juin Kain.

Kurnia lahir di Taiwan pada 1982, atau sekitar setahun setelah Hendarmin menikah dengan ibunya, Yang Hsiao Lan.

Kurnia diketahui pernah bermukim di Singapura. Sementara Hendarmin tinggal di Sidoarjo. Kedua orang tuanya kemudian bercerai pada 2005.

Hendarmin selanjutnya menikah dengan Joemmy Riesianti Nandrini pada 2010.

Setelah Hendarmin meninggal dunia pada 2015, harta peninggalannya kemudian dikuasai Joemmy yang mengklaim dirinya sebagai ahli waris.

Kurnia kemudian menggugat ibu tirinya tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 2017. Ia meminta seluruh harta peninggalan ayahnya, termasuk saham di PT BBDM, dinyatakan menjadi haknya.

Dalam gugatannya, Kurnia juga memiliki surat wasiat yang disebut ditandatangani Hendarmin dan berisi pewarisan seluruh hartanya kepada sang putra.

Gugatan tersebut diputus pada 2018 dan Kurnia dinyatakan memenangkan perkara.

Joemmy kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, upaya tersebut kembali gagal.

Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang pada pokoknya menegaskan harta milik Hendarmin Siantar merupakan hak Kurnia.

Putusan tersebut tercatat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2942 K/Pdt/2019.

Putusan itu kemudian menjadi salah satu dasar persoalan dalam sengketa kepemilikan saham PT BBDM.

Selain persoalan warisan, Iis Elianti juga mempersoalkan perubahan kepemilikan saham atas namanya.

Iis mengaku tidak pernah menjual 1.000 lembar saham miliknya kepada Joemmy Riesianti Nandrini sebanyak 999 lembar dan Mintaredja Siantar sebanyak satu lembar.

Ia juga membantah pernah menandatangani dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tertanggal 15 Mei 2012.

Iis bahkan menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak tertentu untuk menghadap Notaris Agus Purwatiningsih terkait perubahan tersebut.

Persoalan inilah yang kemudian dilaporkan Iis ke Bareskrim Polri pada September 2025.

Setelah proses penyelidikan dan gelar perkara, Bareskrim akhirnya menyatakan terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.

Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yory Yusran dan Joemmy Riesanti Nandrini.

Keduanya ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang terjadi di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur.

Penetapan tersangka ini sekaligus membuka babak baru konflik panjang kepemilikan PT Bumi Buton Delta Megah yang berkaitan dengan kepemilikan saham, warisan, serta keabsahan sejumlah dokumen perusahaan.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!