Baru Dilantik, Satu Anggota DPRD Kendari Ditetapkan sebagai Tersangka

Ilustrasi. Foto: Dok. Freepik.

Kendari – Polresta Kendari secara resmi menetapkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari berinisial LA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Paket C.

Penetapan ini menyusul hasil gelar perkara yang dilakukan pada 8 Oktober 2024.

LA, yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD pada 26 Agustus 2024, diduga menggunakan ijazah palsu sebagai bagian dari persyaratan administratif.

Ijazah Paket C tersebut atas nama La Rasani dan digunakan oleh LA dalam sebuah proses hukum di Pengadilan Negeri Kendari untuk mengganti namanya. Permohonan tersebut telah dikabulkan oleh PN Kendari.

Namun, pada 30 Juni 2024, LA dilaporkan oleh seorang warga bernama La Ode Muhammad Dzul Fijar, berdasarkan hasil verifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Dikbud Sultra).

Dalam balasan surat dari Dikbud Sultra, dinyatakan bahwa nama La Rasani tidak terdaftar sebagai peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan tahun 2008 di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Ilmu Wawesa, Kabupaten Muna.

Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa ijazah yang digunakan oleh LA adalah palsu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, membenarkan bahwa LA telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar (LA sudah kami tetapkan sebagai tersangka, red),” ujar AKP Nirwan melalui konfirmasi via WhatsApp pada Kamis (10/10).

Sementara itu pihak pelapor, La Ode Muhammad Dzul Fijar, mengapresiasi langkah Polresta Kendari dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurutnya, tindakan LA telah mencederai integritas lembaga pendidikan dan peradilan, karena ijazah palsu tersebut digunakan dalam proses hukum di pengadilan.

Fijar juga menyatakan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan penggunaan blanko ijazah dan SKHUN yang dapat disalahgunakan.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version