Berita  

Begini Penjelasan Michelin Karaoke saat RDP di DPRD Kendari

Asisten Manajer Michelin Karaoke, Jiron, memberikan penjelasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari terkait kontroversi penggunaan seragam SMA oleh pemandu lagu, Senin (17/2). Foto: Sultranesia.com.

Kendari – Kontroversi seputar penggunaan seragam SMA oleh pemandu lagu di Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke mendapat perhatian luas, bahkan memicu rapat dengar pendapat (RDP) antara manajemen dan anggota DPRD Kota Kendari.

Dalam RDP yang digelar pada Senin (17/2), Asisten Manajer Michelin Karaoke, Jiron, memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut.

Jiron menegaskan bahwa penggunaan seragam sekolah oleh pemandu lagu bukanlah kebijakan dari manajemen, melainkan terjadi dalam sebuah acara pribadi yang diselenggarakan oleh koordinator LC, yang disebutnya “Mami.”

Ia menyebutkan bahwa meskipun “Mami” menginginkan acara ulang tahun menggunakan seragam SMA, manajemen Michelin Karaoke tidak dapat melarangnya karena acara tersebut adalah urusan pribadi yang terpisah dari kegiatan operasional karaoke.

“Mami yang memiliki acara ulang tahun itu sempat menginformasikan kepada saya, dan saya sudah sampaikan bahwa pakaian sekolah tidak diperbolehkan untuk operasional,” jelas Jiron.

Menurut Jiron, insiden tersebut merupakan inisiatif pribadi dari beberapa pihak yang ingin mengenang masa sekolah mereka dan bukan keputusan yang diambil oleh pihak manajemen untuk dijadikan kebijakan operasional.

“Untuk operasional Michelin sendiri, kami tidak pernah membuat kebijakan terkait penggunaan baju sekolah,” tambahnya.

Penjelasan tersebut tidak mampu meredakan kekhawatiran anggota DPRD Kota Kendari. Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menilai penggunaan seragam SMA, terutama yang memuat simbol negara seperti bendera merah putih, sebagai pelanggaran.

“Saya lihat ada simbol negara, bendera merah putih, apapun alasan atau dalil yang kita gunakan, ini jelas melanggar. Kita tidak perlu bicara lebih lanjut, ini sudah sangat jelas,” ujarnya dengan tegas.

Zulham juga menganggap kejadian ini sebagai penistaan terhadap institusi pendidikan.

“Ini sudah masuk dalam kategori penistaan,” ujarnya, menegaskan agar Michelin Karaoke diberikan sanksi tegas. Ia pun menuntut agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Sanksi harus segera diterapkan, mengingat peristiwa ini telah viral hingga Jakarta dan menimbulkan kecaman publik,” tegasnya.

Zulham mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap tempat hiburan di Kendari agar kejadian serupa tidak mengarah pada komersialisasi yang salah.

“Bayangkan, jika ini dikomersilkan, itu sangat salah,” pungkasnya.

Rapat yang digelar oleh Komisi II ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi I dan III DPRD Kota Kendari, Dinas Pariwisata Kota Kendari, serta Pembina dan Ketua Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub (Arokap) Kota Kendari.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version