Berita  

Begini Penjelasan Pertamina soal Stok dan Harga LPG di Kendari

LPG Pertamina. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – PT Pertamina Petra Niaga Regional Sulawesi menjelaskan soal ketersedian dan harga LPG di Kota Kendari yang bergejolak beberapa waktu terakhir.

“Menanggapi tentang ketersediaan LPG 3 kg di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Pertamina menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebih serta tidak meniagakan kembali LPG 3 kg ini. Pertamina menjamin ketersediaan LPG 3 kg tersedia di pangkalan terdekat,” kata
Area Manager Communication, Relation abd CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, dalam keterangannya, Selasa (24/10).

Fahrougi menjelaskan, di Sulawesi Tenggara terdapat dua Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Kendari dan terdapat 7 agen PSO dengan total pangkalan sebanyak 806 pangkalan resmi LPG 3 kg serta terdapat 4 agen NPSO yang siap melayani kebutuhan masyarakat.

Dia juga menjelaskan terkait kejadian insiden letupan api di salah satu SPBE di Kabupaten Konawe, Pertamina melakukan alih suplai dari SPBE lainnya untuk memenuhi kebutuhan LPG bagi masyarakat Kota Kendari.

Pertamina juga telah melakukan monitoring secara berkala di beberapa pangkalan yg tersebar di wilayah kota Kendari guna memastikan harga jual di pangkalan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Seperti diketahui bahwa LPG 3 kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sehingga perlu pengawasan dari banyak pihak dalam pendistribusiannya.

Bentuk pengawasan Pertamina untuk harga itu sampai di tingkat agen dan pangkalan, untuk harga di pedagang eceran diperlukan tim pengawasan terpadu dari pihak Pemda dan Aparat Penegak Hukum untuk mengawasi dan menindak tegas oknum yang menjual LPG 3 kg di luar HET.

Sebelumnya Pemerintah Propinsi Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 tahun 2022 atas perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 tahun 2012 tentang penetapan HET LPG tabung 3 kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro, pemerintah menetapkan HET sesuai jarak tempuh dari Statsiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE) ke masing-masing wilayah distribusinya.

“Pertamina melalui agen, wajib melakukan monitoring log book pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80 persen kepada konsumen akhir. Tentunya Pertamina akan menindak tegas agen dan pangkalan yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku,” kata dia.

Berdasarkan surat Dirjen Migas Nomor B-7140/MG.05/DMO/2022 pada 17 Agustus 2022 perihal Pembatasan Kuota Sub Penyalur LPG Tabung 3 kg. Bahwa masih terdapat penyalur agen LPG yang mana pangkalannya mendistribusikan LPG melebih dari 20 persen kepada sub penyalur, yang semestinya langsung kepada konsumen akhir. Sehingga ini membuat harga di konsumen akhir di beberapa lokasi naik.

“Pertamina berkomitmen menyalurkan LPG 3 kg untuk masyarakat sesuai dengan peruntukkannya dimana LPG 3 kg merupakan komoditas bersubsidi yang harus dijaga bersama distribusinya,” kata dia.

“Apabila masyarakat masih menemukan LPG 3 kg atau adanya harga yang tidak wajar, maka dapat menghubungi ke  Pertamina Call Center 135,” pungkasnya. Rls


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!
Exit mobile version