Beraksi 22 Kali, Pencuri HP Lintas Kabupaten Dibekuk Buser 77 Polresta Kendari


Kendari - Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pelaku spesialis pencurian handphone yang beraksi di puluhan lokasi di Sulawesi Tenggara dan provinsi lain. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 22 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kota Kendari, Konawe, Kolaka, dan Bombana.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pelaku berinisial HL (33), warga Kota Makassar, ditangkap bersama personel Polsek Kemaraya pada Jumat (17/7) sekitar pukul 23.50 Wita di Jalan Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait kasus pencurian handphone milik seorang mahasiswa berinisial SI (22), warga Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Kasus tersebut terjadi pada Selasa (14/7) di depan Toko Meidina, Jalan Prof Abdurrauf Tarimana, Kelurahan Kambu, Kota Kendari. Saat itu korban memarkir sepeda motornya dan menyimpan handphone Vivo Y21S di bagasi depan motor sebelum masuk berbelanja. Ketika kembali, handphone tersebut sudah raib.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri handphone tersebut dengan memanfaatkan kelengahan korban. Ia berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Genio untuk mencari sasaran handphone yang disimpan di tempat mudah dijangkau.
Setelah memastikan situasi sepi, pelaku langsung mengambil handphone dari bagasi depan sepeda motor korban, lalu membawanya ke tempat kos di kawasan Kemaraya. Barang hasil curian itu rencananya akan dijual seharga Rp 150 ribu karena kondisi layarnya telah pecah.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Genio yang digunakan saat beraksi, handphone milik korban, handphone milik pelaku, serta satu dompet berisi alat takar sabu dan satu sachet narkotika jenis sabu.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, HL mengaku telah melakukan aksi serupa di 22 TKP, terdiri atas 16 TKP di Kota Kendari, dua TKP di Kabupaten Konawe, dua TKP di Kabupaten Kolaka, dan dua TKP di Kabupaten Bombana.
Pelaku juga mengaku menjual handphone hasil curian dengan harga berkisar Rp150 ribu hingga Rp 1,5 juta, tergantung kondisi barang. Uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.
Kompol Welliwanto Malau mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada 2017 dan kasus narkoba pada 2018 di wilayah hukum Kota Makassar.
Selain menangkap pelaku, Tim URC Buser 77 juga berhasil mengamankan 14 unit handphone hasil curian. Rinciannya, 10 unit disita dari seorang penadah bernama Faisal, tiga unit dari Sabran di wilayah Morosi, dan satu unit yang masih digunakan pelaku.
Saat ini Satreskrim Polresta Kendari masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain, jaringan penadah, serta mencari barang bukti yang belum ditemukan.
Editor: Muh Fajar
Berita Berikutnya"Bumi Kandung" Anggotoa Terima 69 Casis Bintara Polri Polda Sultra Tahun 2026
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







