Berkas Perkara Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Kendari Dinyatakan Lengkap

Sultranesia
1 Min Baca
Berkas Perkara Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Kendari Dinyatakan Lengkap
Ilustrasi Ijazah Palsu. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Berkas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ijazah dengan tersangka oknum anggota DPRD Kendari berinisial LA dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Kendari, Aguslan, saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.

Aguslan menegaskan, berkas yang dikirim Satreskrim Polresta Kendari telah dinyatakan lengkap.

"Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, dan hari ini sudah diserahkan barang buktinya serta tersangkanya,” kata Aguslan pada Rabu, 23 Juli 2025.

Aguslan menjelaskan bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan karena adanya permintaan dari tersangka sendiri.

“Pertimbangannya adalah dalam tahap penyidikan di kepolisian tidak dilakukan penahanan. Lalu, tersangka adalah anggota DPRD aktif yang kooperatif dan akan mengikuti tahapan persidangan,” jelasnya.

Setelah pelimpahan berkas perkara, JPU akan menyusun surat dakwaan terlebih dahulu sebelum melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari untuk proses sidang.

Aguslan berharap pelimpahan ke PN dapat dilakukan dalam minggu depan.

“Untuk waktunya (pelimpahan ke PN), kita upayakan dalam minggu depan kita limpahkan. Mudah-mudahan minggu depan kita sudah bisa limpahkan,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaIni 6 Pilar Utama Program Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat PT CNI
Bagikan:

Baca Juga