Bukan Obat Panjang Umur, Barang Dagangan Wanita di Kendari Ini Malah Mematikan

Ilustrasi penangkapan penangkapan pengedar sabu. Foto: Sultranesia.com.

Kendari – Alih-alih menikmati masa senja dengan penuh kebijaksanaan, Rosdiana (58), seorang wanita asal Kota Kendari, justru memilih jalan yang berbahaya.

Ia harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam bisnis haram peredaran narkoba jenis sabu.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menangkap Rosdiana di rumahnya di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WITA.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakir Musni, mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu,” ujar AKP Andi Musakir, Jumat (7/2).

Bukan ramuan panjang umur yang ditemukan di rumahnya, melainkan dua saset plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 6,85 gram.

Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, ponsel, satu ball plastik bening, serta beberapa barang rumah tangga yang diduga digunakan untuk bisnis gelap ini.

“Saat diamankan, kami menemukan barang bukti berupa 2 saset plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 6,85 gram,” ungkap Andi Musakir.

Kini, Rosdiana harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi, bukan bersama cucu dan keluarga.

Polisi masih mendalami apakah ia bagian dari jaringan yang lebih besar dalam peredaran narkoba di Kendari.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa narkoba tak hanya merusak generasi muda, tetapi juga menyeret mereka yang seharusnya menjadi teladan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka, sebelum racun ini semakin menyebar dan merusak lebih banyak kehidupan.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!