Cemburu, Pria di Kendari Aniaya Calon Istri hingga Babak Belur


Kendari - Pria berinisial AR (34) ditangkap Buser 77 Polresta Kendari karena menganiaya calon istrinya berinisial N (37) hingga babak belur.
"Atas bukti permulaan yang cukup pelaku ditangkap pada Rabu, 3 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 WITA dan diamankan di Mapolres," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Fitrayadi menerangkan, penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah di Jln Konasara, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari pada Jumat, 28 Juni 2024.
Dalam peristiwa itu, pelaku AR memukul korban dengan kepala tangan, sapu ijuk, bahkan pelaku juga menendang korban.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, di antaranya memar di paha, betis, pergelangan tangan, dan mengalami rasa nyeri bagian pinggang.
Saat diinterogasi polisi, pelaku AR mengakui semua perbuatannya telah menganiaya korban.
AR mengaku melakukan pengniayaan itu karena terbakar api cemburu karena melihat korban berkomunikasi dengan seorang pria dari jarak dekat.
"Motifnya cemburu kepada korban. Jadi korban N ini calon istri pelaku AR," pungkasnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaPAN Usung Siska-Sudirman Maju di Pilwali Kendari 2024
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







