News  

Dibagi dalam 6 Golongan, Ini Besaran Zakat Fitrah Kota Kendari 2024

Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menetapkan besaran Zakat Fitrah dalam menyambut hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah 2024 Masehi.

Penetapan itu dilaksanakan usai rapat koordinasi yang dipimpin Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala, Badan Amil Zakat (Baznas), Kemenag, dan pihak terkait pada di Balai Kota Kendari, Senin, 18 Maret 2024.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, Pemkot menetapkan besarnya zakat fitrah dalam 6 golongan masyarakat.

Pertama, masyarakat yang sehari-harinya mengkonsumsi beras super zakat fitrahnya sebesar Rp 59.000 per jiwa, beras premium Rp 53.000 per jiwa, beras dolog Rp 44.000 per jiwa, sagu Rp 31.000 per jiwa, jagung Rp 38.000 per jiwa, dan umbi-umbian Rp 37.000 per jiwa.

Selain itu ditetapkan pula Infaq Ramadhan sebesar Rp 20.000 per Kepala Keluarga atau KK.

Selanjutnya, bimbingan teknis juga akan diberikan oleh Kemenag, dengan target 500 masjid dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang tata cara zakat.

Dalam konteks pengelolaan zakat, penting untuk dicatat bahwa tidak ada amil zakat individu, kecuali dengan izin resmi dari pejabat setempat sesuai dengan aturan yang diatur dalam UUD. Hal ini dikarenakan adanya kewajiban pelaporan ke Baznas pusat.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!
Exit mobile version