Diduga Terlibat Korupsi Bandara, Eks Bupati Buton Selatan Ditahan Jaksa

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Buton menahan Eks Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani, pada Senin (14/8). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Buton menahan Eks Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani, pada Senin (14/8).

La Ode Arusani ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandara Cargo dan pariwisata di Kecamatan Kadatua pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.

“Bahwa penetapan status tersangka LOA (La Ode Arusani) ini merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara cargo dan pariwisata di Kecamatan Kadatua Buton Selatan yang telah bergulir beberapa bulan yang lalu,” kata Kasipenkum Kejati Sultra, Dodi, Selasa (15/8).

“Dari hasil serangkaian pemeriksaan tim penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka LOA yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi atau tim penyidik  telah menemukan minimal dua alat bukti sehingga status LOA yang sebelumya diperiksa sebagai saksi dinaikan menjadi tersangka,” sambungnya.

Dodi menjelaskan, peran Arusani selaku mantan Bupati Buton Selatan yaitu memerintahkan Kabid Anggaran BPKAD Buton Selatan untuk mengalokasikan anggaran studi kelayakan Bandara di Kecamatan Kadatua tanpa melalui proses perencanaan.

Kegiatan tersebut juga, lanjut Dodi, tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, tersangka juga menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan angggaran biaya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.

Selanjutnya Arusani memerintahkan saksi berinisial AE atau pihak di luar Pemda Buton Selatan untuk membuat kerangka acuan kerja kegiatan studi kelayakan bandara tersebut.

“Selain itu juga tersangka menentukan sendiri besar angggaran kegiatan studi kelayakan bandara sebesar Rp 2 M,” ungkapnya.

Dodi mengatakan, La Ode Arusani disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Tersangka LOA ditahan selama 20 hari sejak 14 Agustus 2023 sampai dengan 2 September 2023 di Rutan Kelas IIA Baubau,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar RA

error: Content is protected !!