Dishub Kendari: Retribusi Parkir Tak Berlaku Bagi Kendaraan Antri BBM di SPBU

Sultranesia
1 Min Baca
Dishub Kendari: Retribusi Parkir Tak Berlaku Bagi Kendaraan Antri BBM di SPBU
Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari menegaskan bahwa retribusi parkir di Jalan H. Alala, tepatnya di depan SPBU Teratai, tidak diberlakukan bagi kendaraan yang sedang mengantre pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM).

Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya pro dan kontra terkait rekomendasi penarikan retribusi parkir yang diterbitkan Dishub Kota Kendari. Sebagian masyarakat menilai kebijakan tersebut berpotensi membebani pengendara yang sedang mengantre BBM di SPBU Teratai.

Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin, memastikan informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

"Ini perlu kami tegaskan agar tidak simpang siur informasinya, pungutan karcis itu hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang parkir di tepi jalan, bukan yang antre BBM. Ini tidak ada kepentingan atau kaitan sama sekali dengan SPBU," ujar Paminuddin, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, pengelolaan retribusi parkir tersebut sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat setempat melalui RT dan RW. Sebelum rekomendasi diterbitkan, Dishub juga mengaku telah melakukan sosialisasi kepada warga.

Menurutnya, penerbitan rekomendasi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Berdasarkan aturan itu, tarif retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp5.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp10.000 untuk kendaraan roda enam.

"Jadi juru parkirnya nanti berasal dari masyarakat setempat yang telah ditunjuk oleh RT dan RW. Bukan kami yang mengelola. Dishub hanya memberikan rekomendasi agar masyarakat dapat mengelola retribusi parkir di lokasi tersebut," pungkasnya.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaIAIN Kendari Resmi Jadi UIN Kendari, Babak Baru Pendidikan Tinggi Islam di Sultra
Bagikan:

Baca Juga