Dispar Mubar Sebut Pemda Belum Tarik Retribusi Tempat Wisata, Hati-hati Pungli


Muna Barat - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna Barat mengeluarkan pernyataan penting terkait isu retribusi di tempat wisata setelah adanya informasi yang menyesatkan.
Menurut Sahrudin, Sekretaris Dinas Pariwisata Muna Barat, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023 telah mengatur tentang retribusi wisata. Namun, ia menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada penarikan retribusi di tempat-tempat wisata Muna Barat karena proses sosialisasi masih dalam tahap penggodokan.
"Sudah ada Perda yang mengatur tentang retribusi wisata, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2023. Namun, perlu kami tegaskan bahwa penarikan retribusi belum diterapkan karena proses sosialisasi terhadap aturan ini masih berlangsung. Jika ada pihak yang melakukan penarikan retribusi tanpa proses yang jelas, hal itu dapat dianggap sebagai praktik pungutan liar (pungli)," kata Sahrudin, Rabu (19/6).
Dalam upaya mencegah kebingungan di kalangan pengunjung, Dinas Pariwisata Muna Barat mendorong agar mereka lebih berhati-hati dan memverifikasi informasi terkait retribusi langsung kepada petugas yang berwenang di tempat wisata.
"Kami mengimbau kepada pengunjung untuk selalu memastikan kebenaran penarikan retribusi dengan meminta bukti resmi kepada petugas yang bertanggung jawab di tempat wisata. Ini bertujuan untuk menghindari praktik pungli yang dapat merugikan pengunjung dan merusak citra pariwisata daerah," tambah Sahrudin.
Dengan komitmen untuk menjaga transparansi dan memberikan pelayanan terbaik kepada pengunjung, Dinas Pariwisata Muna Barat terus melakukan sosialisasi intensif terkait aturan retribusi ini.
Langkah ini diharapkan dapat menghindari munculnya kesalahpahaman di kalangan masyarakat dan pengelola tempat wisata, serta memastikan pengelolaan pariwisata berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keluhan dari beberapa pengunjung terkait adanya pungutan liar di sejumlah tempat wisata tanpa tersedianya bukti resmi retribusi menjadi perhatian serius dalam upaya perbaikan sistem pengelolaan dan penegakan aturan di Muna Barat.
Laporan: Denyi Risman
Berita BerikutnyaLa Ode Asrafil Solid Bersama Bachrun Labuta di Pilkada Muna
Baca Juga
233 PNS Baru Muna Barat Disumpah, Darwin Soroti Disiplin hingga Kewajiban Tinggal di Daerah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengingatkan 233 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru diangkat agar menjaga disiplin dan mematuhi kewajiban sebagai aparatur negara, termasuk…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
Di Tengah Efisiensi Anggaran, Darwin Klaim Rp200 Miliar Program Pusat Mengalir ke Muna Barat
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengklaim sekitar Rp200 miliar anggaran program pemerintah pusat mengalir ke daerahnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Dana tersebut berasal…
Bupati Muna Barat Soroti Telur Murah dari Sulsel, Peternak Terancam
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menyoroti persaingan harga telur dari Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinilai menghambat penjualan hasil peternakan ayam petelur lokal. Harga telur…
Darwin Perintahkan Inspektorat Muna Barat Periksa Kades dan Kepala Sekolah
Muna Barat – Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa, kepala sekolah, dan objek pemeriksaan (obrik) lainnya. Ia menegaskan, proses pemeriksaan harus…
Umroh Gratis hingga Sepeda Listrik, Yellow Run 5K Golkar Sultra Diserbu Ribuan Peserta
Kolaka – Ajang Yellow Run 5K yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Kolaka, Minggu (1/11/2026), diikuti ribuan peserta. Hadiah utama berupa…







