Ditresnarkoba Polda Sultra Musnahkan 5,4 Kg Narkotika Hasil Pengungkapan Maret-Juli 2026

Sultranesia
2 Min Baca
Ditresnarkoba Polda Sultra Musnahkan 5,4 Kg Narkotika Hasil Pengungkapan Maret-Juli 2026
Ditresnarkoba Polda Sultra memusnahkan sebanyak 5.453,6 gram atau sekitar 5,4 kilogram narkotika. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa (4/8/2026). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan sebanyak 5.453,6 gram atau sekitar 5,4 kilogram narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Maret hingga Juli 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudi Syamsualam, didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kendari, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Bea Cukai Kendari, BNN Kota Kendari, dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudi Syamsualam, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima laporan polisi dengan lima orang tersangka, terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan lima laporan polisi selama periode Maret hingga Juli 2026. Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan," ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan memiliki berat total 5.453,6 gram terdiri atas 3.377,6 gram sabu dan 2.076 gram ganja. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji ulang oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sultra untuk memastikan jenis serta kandungannya.

Proses pengujian dan pemusnahan turut disaksikan para tersangka, kuasa hukum, jaksa penuntut umum, serta sejumlah instansi terkait sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara. Barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BPOM Kendari setelah melalui prosedur hukum yang berlaku.

Amri mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi motivasi bagi jajaran Ditresnarkoba untuk terus meningkatkan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Sulawesi Tenggara.

"Kami berharap capaian ini terus ditingkatkan. Pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen dan kerja sama seluruh pihak agar masyarakat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak pernah mencoba menggunakan narkotika dalam bentuk apa pun.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penyidikan sekaligus bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat agar barang bukti tidak kembali beredar.

Berdasarkan estimasi kepolisian, pemusnahan lebih dari 5,4 kilogram narkotika tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 54.536 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

"Jangan pernah berpikir untuk mencoba-coba narkotika. Mari bersama-sama memperkuat sinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa," imbau Iis.

Polda Sultra menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika guna mewujudkan Sulawesi Tenggara yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaBuaya 2 Meter Terjerat Jaring Nelayan di Kendari, Seorang Warga Gelar Ritual Telur
Bagikan:

Baca Juga