DKPP Soroti Dugaan Etik Serius di Bawaslu Konawe, Ini Kronologinya

Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, Restu, saat memberikan keterangan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (23/5). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap melanjutkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, Restu, meskipun pengadu dalam perkara ini telah mencabut laporannya.

Ketua Majelis Sidang, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan keputusan tersebut dalam sidang perkara nomor 100-PKE-DKPP/III/2025 yang digelar di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Jumat (23/5).

“Saya putuskan sidang ini untuk tetap dilanjutkan karena perkara ini sudah diregister dan isunya sangat penting untuk menjaga kehormatan penyelenggara pemilu serta tidak terjadi simpang siur terkait perkara ini,” tegas Raka Sandi.

Perkara ini bermula dari aduan Rasmita terhadap Restu, yang dituding telah melakukan penipuan dalam pemesanan atribut kegiatan Apel Siaga Bawaslu Konawe senilai Rp200 juta.

Namun, saat sidang dimulai, Rasmita menyampaikan keinginan untuk mencabut laporan.

“Mohon maaf saya baru menyampaikan pencabutan aduan hari ini, karena permasalahan ini sudah saya selesaikan bersama teradu dan tidak ada paksaan dari pihak manapun,” ujar Rasmita di hadapan majelis.

Meski demikian, DKPP mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa pencabutan laporan tidak wajib dikabulkan bila perkara sudah teregistrasi.

Restu, sebagai teradu, membantah seluruh dalil yang disampaikan pengadu. Ia mengakui adanya pembahasan internal terkait rencana kegiatan Apel Siaga, namun menegaskan tidak pernah memesan atribut secara resmi.

“Saya kaget karena cepat sekali barang dari Jakarta langsung dikirim ke Konawe, sementara agenda Apel Siaga pun belum dibahas dalam pleno pimpinan,” ujar Restu.

Ia juga menyampaikan bahwa pengadu selaku penyedia barang bertindak tanpa persetujuan Bawaslu secara kelembagaan.

Saat barang dikirim, dirinya meminta kelengkapan administrasi perusahaan pengadu untuk diserahkan ke Sekretariat Bawaslu. Namun, menurutnya, proses itu terhambat.

“Terdapat kendala dikarenakan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe terkesan tertutup dan tidak ada koordinasi kepada seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe terkait hal tersebut,” jelas Restu.

Ia menambahkan bahwa seluruh anggota Bawaslu Konawe akhirnya sepakat dalam rapat pleno untuk membatalkan kegiatan Apel Siaga.

“Jadi beberapa baju dan topi tersebut sekarang masih berada di rumah saudara saya dan telah mengirimkan dana pembayaran terhadap barang yang diambil sebesar 12 juta rupiah,” ungkapnya.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan didampingi tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni Syafril Kasim (unsur masyarakat), Hazamuddin (unsur KPU), dan Indra Eka Putra (unsur Bawaslu).


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!