DPC Demokrat Mubar Datangi PN Raha, Minta MA Tolak PK Kubu Moeldoko

DPC Demokrat Mubar, Agung Darma, saat menyampaikan surat ke PN Raha. Foto: Dok. Istimewa.

Mubar – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Agung Darma menyambangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Raha, Selasa (4/4).

Maksud kedatangan Agung untuk menyampaikan surat perlindungan hukum dan meminta keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) atas pengajuan PK oleh kubu Moeldoko.

“Iya benar. Hari ini kita datangi Pengadilan Negeri Raha untuk meminta perlindungan hukum,” kata Agung kepada Sultranesia.

Upaya untuk meminta keadilan di MA itu bukan hanya DPC Demokrat Mubar, tetapi dua daerah lainnya juga ikut hadir di PN Negeri Raha yakni DPC Demokrat Muna dan DPC Demokrat Buton Utara (Butur).

Ketiga daerah tersebut menolak dengan tegas apa yang menjadi keinginan kubu Moeldoko dan berharap pihak PN Raha bisa menyampaikan penolakan itu ke MA.

“Alhamndulilah tadi sudah diterima suratnya, selanjutnya akan dilanjutkan ke MA. Kita berharap pihak MA kembali menolak langkah PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko,” harapnya.

Senada dengan Ketua DPC Demokrat Muna Awal Jaya Bolombo. Pihaknya juga akan selalu melakukan upaya agar apa yang disuarakan itu bisa didengar di MA.

Atas upaya perlindungan yang disampaikan itu, Aceng sapaan karib Awal Jaya Bolombo berharap pihak MA kembali menolak langkah PK yang diajukan oleh kubu Moeldoko.

“Kubu Moeldoko sudah 16 kali kalah di pengadilan, baik itu di Pengadilan Negeri, PTUN maupun Pengadilan Tinggi. Terakhir ini mereka ke MA.” pungkasnya.

Sementara surat perlindungan hukum partai Demokrat diterima langsung oleh humas PN Raha, Dio Dera Dermawan.

Menurut Dio, mekanisme persuratan ke MA, biasanya terkait berkas perkara kemudian tentang persuratan internal atau perintah langsung dari MA untuk bersurat.

“Jadi ini pertama kali dari partai politik meminta pengadilan untuk bersurat ke MA. Surat dari tiga wilayah pengurus DPC partai Demokrat sudah diterima, setelah itu kita akan lakukan koordinasi dengan ketua pengadilan dan petunjuk dari Pengadilan tinggi.” tandasnya.


Laporan : Denyi Risman

error: Content is protected !!