Dua Bulan Operasi, Polsekta Baruga Gulung 17 Tersangka Kriminal

Kantor Polsekta Baruga, Polresta Kendari, yang menjadi pusat penegakan hukum dan pengamanan wilayah. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Seperti jaring yang ditebar di lautan gelap, Polsekta Baruga, Polresta Kendari berhasil menangkap 17 tersangka dalam berbagai kasus tindak pidana sepanjang Januari hingga Februari 2025.

Kapolsekta Baruga, AKP RJ. Agung Pratomo, mengungkapkan bahwa para pelaku berasal dari berbagai kasus, mulai dari penganiayaan, penipuan, pencurian, hingga pengeroyokan.

“Rinciannya kasus penganiayaan 2 orang, tipu gelap 3 orang, pencurian 7 orang, penggelapan 3 orang, dan pengeroyokan 2 orang,” ujar Agung dalam konferensi pers, Rabu (26/2).

Berikut rincian 17 kasus yang berhasil diungkap:

1. Kasus Penipuan dan Penggelapan (3 Kasus, 3 Tersangka)

• ARI (37) ditangkap pada 19 Februari 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Ia dikenakan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

• SU (28) diamankan pada 1 Februari 2025 atas kasus serupa. Ia dijerat dengan Pasal 378 subsider 372 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHPidana.

• ER (37) ditangkap sehari setelah SU, tepatnya pada 2 Februari 2025, dengan pasal yang sama, yakni Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHPidana.

2. Kasus Pencurian (7 Kasus, 7 Tersangka)

• PR (24) ditangkap pada 9 Februari 2025 setelah terbukti melakukan pencurian. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 362 KUHP.

• MA (17) diringkus pada 22 Februari 2025 dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Ia dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP subsider Pasal 362 KUHPidana.

• IM (18), MR (17), dan AR (17) ditangkap pada 23 Februari 2025 atas kasus pencurian bersama-sama. Ketiganya dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP subsider Pasal 362 KUHPidana.

• TOM (22) ditangkap pada 24 Februari 2025 karena terlibat pencurian, dikenakan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHPidana.

• AI (17) ditangkap pada 26 Februari 2025 atas kasus pencurian.

3. Kasus Penggelapan (3 Kasus, 3 Tersangka)

• PA (24) ditangkap pada 17 Januari 2025 setelah terbukti melakukan penggelapan dan dijerat Pasal 372 KUHPidana.

• KO (23) dan MA (28) ditangkap pada 26 Januari 2025 atas kasus penggelapan dalam keluarga.

4. Kasus Penganiayaan (2 Kasus, 2 Tersangka)

• DE (37) ditangkap pada 9 Februari 2025 atas kasus penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

• IB (20) diringkus pada 19 Januari 2025 atas kasus serupa.

5. Kasus Pengeroyokan (2 Kasus, 2 Tersangka)

• ZU (18) dan JO (19) ditangkap pada 17 Januari 2025 atas kasus pengeroyokan yang dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHPidana.

Kapolsekta Baruga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.

“Ini untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo, arahan dari Kapolri, Kapolda Sultra, dan Kapolresta Kendari. Kita jalankan sebaik-baiknya, sekali lagi itu semua untuk masyarakat, bagaimana masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsekta Baruga mendapatkan layanan terbaik dan kepastian hukum,” bebernya.

Lebih lanjut, ia berharap operasi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.

“Masyarakat juga dapat merasakan suasana yang aman,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Agung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman kriminalitas.

“Kita juga sampaikan ke masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsekta Baruga untuk sama-sama menjaga Kamtibmas di wilayah kita,” pungkasnya.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version