Muna – Dua mantan kepala desa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Keduanya masing-masing berinisial LU dan AL, mantan Kepala Desa Matombura, Kecamatan Bone. Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasi Humas Ipda Baharuddin, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka AL dilakukan pada Kamis (20/3).
“Benar, AL sudah ditangkap dan saat ini telah menjalani penahanan,” ujar Baharuddin, Sabtu (29/3).
Sebelumnya, tersangka pertama berinisial LU telah lebih dulu ditangkap pada Sabtu, 7 September 2024. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Muna guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada 8 Januari 2024 setelah korban, seorang remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial FR, memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
Dugaan persetubuhan dan pencabulan tersebut terjadi berulang kali selama tahun 2023, dengan modus yang sama: pelaku menghubungi korban melalui pesan dan berpura-pura menanyakan keberadaan nenek korban, sebelum kemudian mendatangi rumah korban.
Usai melancarkan aksi mereka, korban diberikan uang senilai Rp50 ribu dan diminta agar tidak bercerita kepada siapa pun.
Pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memperkuat proses penyidikan. Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polres Muna menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap anak dan mendorong masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa.
Editor: Denyi Risman