Dua Pelajar di Balik Pembusuran di Depan Hotel Claro Kendari


Kendari - Pembusuran yang terjadi di depan Hotel Claro Kendari, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kemaraya, Kota Kendari pada Rabu malam (16/11) sekitar pukul 23.30 WITA terungkap.
Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan dua pelaku yang masih berstatus pelajar. Keduanya masing-masing berinisial MH alias H (15) dan MSA alias A (15).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya masing-masing pada Kamis (18/11) malam.
Sejumlah barang bukti seperti baju, celana, tas, sepeda motor ikut disita, sedangkan katapel dan busur yang digunakan dibuang di bawah jembatan.
Kedua pelaku punya peran berbeda, MH alias H berperan sebagai orang yang membawa motor, sedangkan MSA alias A yang menarik mata busur ke arah korban.
Setelah diamankan, kedua pelaku langsung digiring di Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76c UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan kurungan.
Sebelum kejadian, warga Jalan Bunga Kumola, Kelurahan Lahudape, Kecamatan Kemaraya itu bersama rekan-rekannya sedang nongkrong di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Tiba-tiba ada 2 orang pria bergencongan menggunakan sepeda motor melintas di lokasi itu.
Kedua pelaku saling tatap dengan korban hingga tersinggung, bahkan menegur rekan-rekan korban. Namun korban tidak merespon dan mengajak rekan-rekannya untuk pulang.
Dalam perjalanan pulang, korban S diikuti oleh kedua pria tersebut. Sesampainya di depan Hotel Claro Kendari, pelaku membusur korban mengenai lengan kanannya.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaWabup Lepas Atlet Sepak Bola Muna ke Porprov, Target Medali Emas
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







