Dua Tersangka Korupsi Proyek Bandara Buton Selatan Ditahan Kejari Buton

Salah satu tersangka saat dikenakan rompi tahanan jaksa. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menahan dua tersangka korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandara Cargo dan Pariwisata di Buton Selatan (Busel) pada Dinas Perhubungan Busel berinisial CHESH dan AR pada Selasa (18/7).

“Kedua tersangka yang hadir dalam pemeriksaan hari ini setelah diperiksa langsung ditahan di Lapas Baubau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody.

Diketahui, CHESH merupakan Direktur PT Tatwa Jagatnata, perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. Sedangkan AR adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu.

Dody menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandara Cargo dan Pariwisata Buton Selatan Tahun Anggaran 2020 yang melekat pada Dishub Busel.

Kegiatan tersebut kemudian dilaksakan oleh PT Tatwa Jagatnata dengan Nilai Kontrak Rp 1.848.220.000.

Kegiatan tersebut, kata Dody, dilaksanakan tanpa perencanaan penganggaran yang dibuat Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, akibatnya pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan dan standar keahlian serta menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar untuk dilampirkan dalam laporannya.

“Terkait hal ini KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK tidak melakukan tupoksinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga mengakibatkan negara, dalam hal ini Pemkab Busel,” jelasnya.

Dody bilang, seharunya, hari ini, pihak Kejari Busel menjadwalkan tiga tersangka untuk diperiksa, namun satu tersangka yang merupakan KPA (Kadishub Busel) berinisial EOHS tak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.


Editor: Muh Fajar RA

error: Content is protected !!