Muna Barat – Kontroversi mewarnai persiapan Pilkada 2024 di Kabupaten Muna Barat setelah muncul dugaan kolusi antara anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Suka Damai, Kecamatan Tiworo Tengah dengan pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan, Rafis dan Saktriani Bani.
DR, seorang warga yang KTP-nya diduga digunakan tanpa izin untuk mendukung pasangan calon tersebut, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap proses verifikasi faktual yang dianggap tidak transparan.
Pada Kamis (4/7), DR mengaku meminta anggota PPS yang melakukan verifikasi faktual di rumahnya pada 27 Juni 2024 lalu, untuk mengirimkan dokumentasi saat anggota PPS berada dirumahnya sekitar pukul 08.30 Wita yang diketahuinya saat itu mereka melakukan foto-foto dokumentasi sebagai bahan laporan. Namun, permintaannya ditolak oleh anggota PPS, yang menurut DR, menimbulkan kecurigaan akan adanya upaya untuk menghilangkan bukti penggunaan KTP secara tidak sah.
“Tindakan ini sangat merugikan saya. KTP saya digunakan tanpa sepengetahuan saya untuk mendukung pasangan calon perseorangan Rafis dan Saktriani Bani. Saat saya meminta dokumentasi sebagai bukti, saya malah dihadapkan pada penolakan yang tidak masuk akal,” ujar DR dengan rasa kecewa.
Ketua PPS Desa Suka Damai, Edi, memberikan tanggapan terbatas melalui WhatsApp, menyebut bahwa pihaknya masih menunggu hasil rapat Pleno terkait hasil Verifikasi Faktual serta arahan dari PPK terkait dokumentasi verifikasi faktual yang belum disusun sepenuhnya.
“Maaf bang, kami belum bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut. Kami juga masih tunggu hasil rapat Pleno terkait hasil Verifikasi Faktual. Terkait Dokumentasi Verifikasi Faktual, kami belum susun semua. Jadi kami sebagai PPS masih nunggu arahan PPK,” kata Edi, selaku ketua PPS Suka Damai.
Sementara itu, Anggota PPS yang terlibat, seperti Fatmawati dan Wa Ode Sartia, tidak memberikan tanggapan terhadap permintaan klarifikasi.
Begitu pun dengan Ketua PPK Tiworo Tengah, Aldirsas, belum dapat dimintai keterangan. Saat ditelepon beberapa kali, HP-nya berdering namun tidak diangkat.
Ketua KPU Kabupaten Muna Barat, La Tajudin, sebelumnya telah mengumumkan bahwa proses verifikasi administrasi dukungan terhadap pasangan calon Rafis-Saktriyani telah berjalan dan dianggap lengkap administratif setelah menyerahkan 6.200 KTP pada 15 Mei 2024. Namun, berdasarkan laporan terbaru tanggal 27 Juni 2024, ditemukan bahwa terdapat penggunaan KTP tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Rusman Malik, kuasa hukum DR, menegaskan bahwa berita ini dapat dijadikan bukti dalam proses hukum ke depan.
“Pemberitaan di media terkait peryataan pernyataan KPU adalah bukti kuat adanya penggunaan KTP yang tidak sah. Dan itu dapat dilampirkan dalam setiap persidangan,” katanya.
Kasus ini memunculkan keprihatinan di kalangan masyarakat Muna Barat, yang menaruh harapan besar agar pihak berwenang dapat menangani dengan cepat dan transparan. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran diharapkan dapat memastikan bahwa integritas dan keadilan dalam proses pemilihan bupati di wilayah ini tetap terjaga.
Laporan: Denyi Risman