Dugaan Pidana di Balik Kebakaran Pabrik Ban Bekas di Konsel, Polisi Masih Dalami

Sultranesia
2 Min Baca
Dugaan Pidana di Balik Kebakaran Pabrik Ban Bekas di Konsel, Polisi Masih Dalami
Petugas gabungan berjibaku memadamkan kobaran api yang melalap pabrik. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Pabrik pengelohan ban bekas yang berada di Desa Alebo Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terbakar pada Selasa, 9 September 2025 sekitar pukul 08.30 Wita.

Dalam insiden tersebut, seorang karyawan bernama Jasman meninggal dunia. Ia tewas terbakar di dalam pabrik, dan ditemukan tinggal tulang.

Kebakaran tersebut terjadi saat korban, Jasman, sedang memperbaiki kabel listrik di dalam pabrik, tiba-tiba muncul percikan api menyambar minyak yang di drum, lalu terjadi ledakan hingga kebakaran hebat.

Hasil penelusuran Sultranesia dari berbagai sumber menyebut bahwa pabrik itu milik PT Sulawesi Giat Hurali (SGHI), dengan direkturnya seorang wanita berinisial N.

Pabrik tersebut mengolah ban bekas menjadi minyak dan gas. Hasil pengolahan dikirim ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hasil penelusuran independen sumber media ini menemukan adanya dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Mulai dari dugaan pelanggaran pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) hingga dugaan pelanggaran izin penyimpanan, pengolahan, dan perdagangan Migas.

Hasil penelusuran ditemukan bahwa perusahaan diduga membuang limbah padat dan cair sembarang tempat tanpa pengelolaan yang baik, ini berpotensi mencemari lingkungan.

Pihak perusahaan juga diduga belum mengantongi izin terkait pengelolaan, penyimpanan dan perdagangan minyak hasil pengolahan ban bekas.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, saat dikonfirmasi Sultranesia terkait temuan dugaan tindak pidana dalam insiden kebakaran tersebut mengatakan masih melakukan pendalaman.

AKP Welli mengatakan pihaknya masih berkoordisi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar untuk mendalami insiden itu.

Sejumlah temuan dari lokasi kebakaran, lanjut Welli, juga sudah dikirim ke Labfor untuk diteliti.

"Kita masih dalamai, dan panggil Labfor Makassar. Kita bawa sample ke Labfor juga apa yang kita temukan di lokasi kebakarannya. Jadi masih pendalaman dari kami," jelas AKP Welli, Rabu (10/9).

Mantan Kapolsek Mandonga ini mengungkapkan, bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya dugaan tindak pidana. Namun demikian, pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

"Belum ditemukan (tindak pidana) itu nanti ahli yang menjelaskan," imbuhnya.

"Kita masih berkoordinasi juga dengan Kementerian ESDM (terkait izin penyimpanan dan pengolahan Migas)," pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

Berita BerikutnyaIstri Sah Nekat Tikam Istri Siri karena Cemburu di Kolaka Utara
Bagikan:

Baca Juga