Eks Kadis Perikanan Sultra Tersangka Kasus Penipuan Siap Disidangkan

Ilustrasi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Polresta Kendari merampungkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka mantan Kadis Pertanian Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AS atau Abdul Salam.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Kamis (16/11) lalu.

“Hari Kamis kami limpah ke JPU, barang bukti dan tersangka telah kami serahkan ke JPU untuk menjalani proses persidangan,” kata Fitrayadi.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Bustanil N Arifin juga mengonfirmasi telah menerima tersangka dan barang bukti perkara tersebut.

Bustanil bilang, tersangka kini dititipkan di Rutan Kendari untuk menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kendari.

“Iya ada tahap II dari Polres kasus Pidana Umum. Tersangkanya sudah kami titipkan di Rutan Kendari,” ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermula ketika tersangka AS memimjam uang sebesar Rp 120 juta kepada seseorang berinisial AR pada medio September 2022 dengan jaminan sebuah mobil.

AS saat itu berjanji kepada AR akan mengembalikan uang tersebut dalam dua minggu ke depan.

Setelah jatuh tempo, AR menagih uangnya. Namun AS belum bisa melunasi utangnya dengan alasan belum memiliki uang.

AS kemudian meminta mobil yang dijaminkan kepada AR dengan tujuan mobil itu akan dimasukkan ke pembiayaan, dan uangnya akan dipakai membayar utangnya.

AR yang menaruh kepercayaan kepada AS menyerahkan mobil jaminan itu kemudian dimasukkan ke pembiayaan. Namun sayang, setelah uang cair dari pembiayaan, AS tak kunjung melunasi utangnya.

Merasa dipermaikan dan ditipu, AR kemudian melaporkan AS ke Polresta Kendari pada September 2023 lalu dengan laporan penipuan atau perbuatan curang dengan nomor laporan polisi LP/B/300/IX/2023/SPKT/PolresKendari.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!
Exit mobile version