Empat Kali Alpa Rapat Paripurna, Warga Laporkan 25 Anggota DPRD Sultra ke BK

Perwakilan warga, Muttaqin Siddiq, resmi melaporkan 25 anggota DPRD Sultra ke BK. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Warga yang mengatasnamakan Fraksi Rakyat melaporkan 25 anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra.

Laporan tersebut dilayangkan melal Fraksi Rakyat, Muttaqin Siddiq, pada Rabu (26/8/2026).

Dalam laporannya, Muttaqin mempersoalkan ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD Sultra dalam rapat paripurna yang membahas agenda yang sama, yakni usul pemberhentian La Ode Tariala, sebagai Ketua DPRD Sultra masa jabatan 2024-2029 serta pengumuman dan penetapan calon Ketua DPRD Sultra pengganti antarwaktu.

“Dapat diasumsikan bahwa anggota DPRD yang tidak hadir dapat dikategorikan menghalang-halangi agenda kerakyatan,” kata Muttaqin dalam keterangannya kepada media ini.

Menurutnya, ketidakhadiran anggota DPRD tersebut terjadi berulang kali dalam rapat paripurna dengan agenda yang sama.

Fraksi Rakyat menilai ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD Sultra bertentangan dengan Kode Etik DPRD Sultra, khususnya mengenai sikap dan perilaku anggota DPRD yang wajib mengutamakan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai wakil rakyat dibandingkan kegiatan lain di luar tugas kedewanan.

Selain itu, ia juga menyebut ketidakhadiran tersebut bertentangan dengan ketentuan tata kerja anggota DPRD Sultra yang mewajibkan anggota menghadiri rapat DPRD secara fisik.

Adapun rapat paripurna yang menjadi dasar laporan tersebut berlangsung pada 9 Februari 2026, 11 Februari 2026, 21 Agustus 2026, dan 24 Agustus 2026.

Fraksi Rakyat kemudian meminta BK DPRD Sultra memberikan sanksi terhadap anggota DPRD yang dinilai tidak menghadiri rapat paripurna secara berulang tanpa alasan yang jelas.

Dalam tuntutannya, pelapor meminta anggota DPRD yang tidak menghadiri rapat paripurna sebanyak empat kali dalam enam bulan diberikan sanksi penonaktifan dari tugas sebagai anggota DPRD Sultra.

Sementara anggota DPRD yang tidak hadir sebanyak tiga kali dalam tiga bulan juga diminta diberikan sanksi penonaktifan.

Selain itu, ia meminta para anggota DPRD yang dilaporkan membuat pernyataan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Sulawesi Tenggara melalui media.

“Seluruh nama tersebut dalam laporan disebut sebagai terlapor,” kata Muttaqin.

Laporan ini selanjutnya menjadi kewenangan Badan Kehormatan DPRD Sultra untuk menindaklanjuti dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana yang disampaikan pelapor.

Fraksi Rakyat berharap laporan tersebut dapat diproses secara terbuka dan menjadi bahan evaluasi terhadap kedisiplinan anggota DPRD Sultra dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!