Fajar Bantah Tuduhan Serobot Tanah Warga: Seluruh Proses Pembelian Sah Secara Hukum

Sultranesia
4 Min Baca
Fajar Bantah Tuduhan Serobot Tanah Warga: Seluruh Proses Pembelian Sah Secara Hukum
Fajar S Tanawali (kanan), kuasa hukumnya, Onal Yelsin dan kuasa hukum pemilik tanah yang dibeli, Oldi Aprianto, menunjukan bukti sertifikat tanah sah yang dibeli. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Pengusaha di Kota Kendari, Fajar S Tanawali, membantah tegas tuduhan yang menyeret namanya dalam dugaan praktik mafia tanah dan penyerobotan lahan di Kota Kendari. Bersama tim kuasa hukumnya, Fajar memberikan klarifikasi sekaligus menunjukkan berbagai dokumen yang disebut menjadi bukti bahwa pembelian lahan dilakukan secara sah.

Dalam konferensi pers tersebut, Fajar dan kuasa hukumnya memperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM), bukti pembayaran, serta dokumen transaksi sebagai dasar bahwa seluruh proses jual beli telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Fajar, Onal Yelsin, mengatakan kliennya memperoleh tanah melalui mekanisme jual beli yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama pemilik sebelumnya, Busi.

"Klien kami membeli tanah berdasarkan alas hak yang sah. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh BPN atas nama pemilik awal. Kami melakukan identifikasi langsung ke lokasi sesuai data yang tercantum dalam dokumen. Jadi sangat tidak benar jika klien kami disebut menyerobot tanah orang lain atau mengambil hak pihak lain tanpa dasar hukum," ujar Onal, Sabtu (25/7).

Ia menjelaskan seluruh tahapan transaksi telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan legalitas dokumen, pengecekan lokasi, hingga verifikasi batas-batas tanah sebagaimana tercantum dalam sertifikat.

Dalam kesempatan itu, pihak Fajar juga memperlihatkan SHM Nomor 04365 yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Berdasarkan dokumen tersebut, lahan seluas 15.612 meter persegi berada di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Sertifikat itu mencantumkan Nomor Induk Bidang 21.05.09.12.05672 dan Surat Ukur Nomor 04167/2021 tertanggal 29 Desember 2021. Dokumen diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Kendari pada 30 Desember 2021 dan ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan saat itu, Herman Saeri.

Dalam surat ukur disebutkan lahan tersebut berstatus sebagai tanah pertanian, dengan penunjukan batas yang telah disepakati pemilik serta disetujui para pemilik lahan yang berbatasan.

Onal menilai tuduhan yang melabeli kliennya sebagai mafia tanah tidak berdasar karena, menurutnya, tidak pernah ada konfirmasi kepada pihaknya sebelum pemberitaan diterbitkan.

"Jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah ini, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum yang berlaku. Silakan ajukan ke pengadilan atau BPN, jangan langsung melontarkan tuduhan mafia tanah tanpa putusan hukum yang berkekuatan tetap," katanya.

Sementara itu, Fajar S Tanawali mengaku telah berkecimpung di bidang investasi dan jual beli tanah selama tiga tahun terakhir. Ia menegaskan setiap transaksi selalu diawali dengan pemeriksaan legalitas secara menyeluruh.

"Setiap pembelian tanah kami ikuti SOP ketat. Mulai dari mengecek keaslian sertifikat, mencocokkan dengan kondisi fisik di lapangan, hingga memastikan kejelasan kepemilikan. Semuanya kami pastikan tuntas sebelum transaksi disepakati. Tidak pernah ada langkah yang kami ambil secara sembarangan," ujar Fajar.

Ia juga memperlihatkan bukti transfer dan akta jual beli kepada awak media. Menurutnya, pembayaran dilakukan pada 23 Juli 2026 setelah proses pemeriksaan lapangan dan pematangan lahan dinyatakan selesai tanpa kendala.

"Tuduhan bahwa saya menyerobot tanah sangat tidak berdasar. Seluruh proses didampingi tenaga ahli dan berpedoman pada dokumen sah. Jika ada yang merasa dirugikan, selesaikan lewat jalur hukum, bukan langsung melabeli saya mafia tanah," tegasnya.

Fajar menilai pemberitaan yang beredar telah merugikan nama baik serta aktivitas usahanya. Ia berharap masyarakat lebih cermat menerima informasi dan mengajak media mengedepankan prinsip konfirmasi serta verifikasi agar pemberitaan tetap berimbang.

Di tempat yang sama, kuasa hukum pemilik awal lahan, Oldi Aprianto, turut menegaskan bahwa proses jual beli dilakukan sesuai aturan hukum dan didampingi penasihat hukum.

Menurutnya, sebelum transaksi disepakati, pembeli diminta melakukan pematangan lahan selama 14 hari untuk memberi kesempatan apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut.

"Selama proses itu tidak ada satu pun pihak yang datang mengajukan klaim atau menghentikan pekerjaan. Setelah dipastikan aman, barulah jual beli dilanjutkan," kata Oldi.

Ia juga menegaskan SHM Nomor 04365 atas nama Busi hingga kini masih sah secara hukum karena belum pernah dibatalkan oleh BPN maupun melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Menurut Oldi, lahan tersebut juga pernah menjadi objek gugatan di pengadilan. Namun gugatan dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena penggugat tidak mampu membuktikan dalil yang diajukan.

"Label mafia tanah adalah tuduhan serius yang tidak boleh dilontarkan sembarangan. Harus ada alat bukti dan putusan hukum yang mendasarinya, jangan sampai justru menjadi pencemaran nama baik. Kita semua harus menjunjung asas praduga tak bersalah," tandasnya.

Pihak Fajar S Tanawali menyatakan saat ini tengah mempertimbangkan sejumlah langkah hukum, mulai dari menggunakan hak jawab, mengajukan pengaduan ke Dewan Pers, hingga menempuh jalur pidana terkait dugaan pencemaran nama baik.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaPria di Kendari Gelapkan Uang Penjualan Minyak Goreng Rp81 Juta untuk Judi Online
Bagikan:

Baca Juga