Pria di Kendari Gelapkan Uang Penjualan Minyak Goreng Rp81 Juta untuk Judi Online

Sultranesia
1 Min Baca
Pria di Kendari Gelapkan Uang Penjualan Minyak Goreng Rp81 Juta untuk Judi Online
Seorang pria di Kota Kendari ditangkap polisi setelah menggelapkan uang hasil penjualan minyak goreng senilai Rp 81,27 juta. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Seorang pria di Kota Kendari ditangkap polisi setelah menggelapkan uang hasil penjualan minyak goreng senilai Rp 81,27 juta. Uang milik pemilik toko sembako itu diduga habis digunakan pelaku untuk bermain judi online.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pelaku berinisial TI (29). Ia diamankan pada Jumat (24/7) sekitar pukul 15.00 Wita.

Peristiwa bermula pada 20 Juli 2026 saat pelaku meminta pekerjaan kepada korban, pemilik toko sembako Al Fitrah 02 di Kecamatan Baruga. Namun karena tidak mengikuti prosedur penerimaan karyawan, pelaku tidak diangkat sebagai pegawai.

Korban kemudian memberikan kesempatan kepada pelaku untuk membantu menjual minyak goreng milik toko dengan sistem pembayaran setelah barang berhasil terjual.

"Pelaku diperbolehkan mengambil keuntungan dari selisih harga penjualan," kata Kompol Welli.

Pada hari itu, pelaku membawa sebanyak 310 karton minyak goreng berbagai merek untuk dipasarkan ke sejumlah toko. Namun hingga waktu penyetoran pada pukul 22.00 Wita, pelaku tidak mengembalikan uang hasil penjualan.

"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa uang hasil penjualan tersebut diduga telah digunakan pelaku untuk bermain judi online," bebernya.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp81.270.000. Pelaku sebelumnya dibawa langsung oleh korban ke Polresta Kendari pada 23 Juli 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar nota penjualan tertanggal 20 Juli 2026 dan satu lembar laporan detail penjualan Toko Al Fitrah 02.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaPolda Sultra Periksa 7 Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Bombana
Bagikan:

Baca Juga