Kendari – Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial ER (26) ditangkap polisi setelah menggadaikan sepeda motor yang ia pinjam.
Ironisnya, uang hasil gadai motor tersebut digunakan ER untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online (judol), hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari.
ER ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Ia diamankan di Jalan Sorumba, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan ER telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“ER ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Kompol Welli.
Kasus tersebut bermula ketika ER meminjam sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban berinisial SY (19) pada siang hari. Saat itu, ER beralasan hendak menggunakan motor tersebut untuk pulang ke kosnya.
Namun, hingga pukul 17.30 Wita, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban kemudian menghubungi ER untuk meminta kendaraannya dikembalikan.
Saat dihubungi, ER justru mengatakan masih ingin meminjam motor tersebut untuk jalan-jalan bersama pacarnya.
Namun, hingga sekitar pukul 23.00 Wita, motor milik korban belum juga dikembalikan. Korban kembali menghubungi ER, namun kali ini tersangka tak lagi merespons pesan maupun mengangkat telepon.
Korban kemudian mengetahui bahwa sepeda motornya yang dipinjam ER ternyata telah digadaikan.
“Uang hasil gadai tersebut kemudian digunakan oleh tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kompol Welli.
Korban akhirnya membuat laporan polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser 77 Polresta Kendari melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap ER.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Mio M3 yang sebelumnya digadaikan oleh ER sebagai barang bukti.
Editor: Andise SL








