Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka menegaskan penataan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang berkaitan dengan lahan Ummusshabri Kendari akan dilakukan dengan mengedepankan solusi dan keberlangsungan lembaga pendidikan tersebut.
Hal itu disampaikan Andi Sumangerukka saat mengunjungi Ummusshabri Kendari, Kamis (10/9/2026).
Ia juga berdialog dengan pihak Yayasan Ummusshabri terkait informasi yang berkembang di media sosial mengenai penataan lahan pesantren yang tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Sultra.
Andi Sumangerukka menjelaskan, langkah yang dilakukan Pemprov Sultra merupakan bagian dari proses penataan dan pengamanan aset daerah.
Dalam proses tersebut, Pemprov Sultra melibatkan Kejaksaan Tinggi sebagai pengacara negara untuk memastikan penyelesaian persoalan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Gubernur menegaskan Pemprov Sultra tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak Yayasan Ummusshabri untuk membicarakan persoalan lahan tersebut dan mencari solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak.
Ia juga memastikan proses penataan aset tidak dilakukan secara agresif hingga berpotensi mengganggu aktivitas maupun keberlangsungan Ummusshabri.
Karena itu, Andi Sumangerukka meminta agar informasi yang belum jelas dan berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan keresahan, terutama di lingkungan sekolah, guru, maupun para santri.
Di sisi lain, Gubernur memberikan apresiasi terhadap keberadaan dan berbagai prestasi yang telah ditorehkan Ummusshabri. Menurutnya, lembaga pendidikan tersebut memiliki kontribusi penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Sultra.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih. Lahan ini tadinya tidak produktif, tetapi setelah ditangani yayasan menjadi lahan yang produktif. Semoga Ummusshabri tidak hanya menjadi kebanggaan Sultra, tetapi juga menjadi kebanggaan di tingkat nasional,” ujar Gubernur.
Sementara itu, Ketua Yayasan Ummusshabri, Supriyanto, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemprov Sultra dalam melakukan pengamanan dan penataan aset daerah.
“Kami tegas menyikapi, sangat mendukung komitmen dan langkah Bapak Gubernur dalam penataan aset Pemprov,” ujarnya.
Menurut Supriyanto, penataan aset merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang dapat dilakukan melalui berbagai langkah, mulai dari pencatatan ulang, pengadministrasian, pendokumentasian hingga penataan kembali.
Pihak Yayasan Ummusshabri juga memahami bahwa penataan aset merupakan kewenangan pemerintah yang harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pihak yayasan menilai berbagai informasi yang berkembang dan masih simpang siur di luar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di lingkungan sekolah.
Editor: Andise SL








