Muna Barat – Seorang pria berusia sekitar 50 tahun di Muna Barat diduga memperkosa seorang bocah berusia sekitar 7 tahun yang masih duduk di bangku kelas satu sekolah dasar (SD). Terduga pelaku berinisial MT kini telah ditahan di Polres Muna.
Kasi Humas Polres Muna, IPTU Muhammad Jufri, membenarkan penahanan tersebut. MT ditahan sejak Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
“Sudah ditahan di Rutan Polres Muna sejak hari Rabu, tanggal 9 September 2026, pukul 22.00 WITA, karena diduga keras telah melakukan tindak pidana perkosaan dan atau perbuatan cabul terhadap anak,” ujar IPTU Muhammad Jufri, Jumat (11/9).
Jufri menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam dua peristiwa. Kejadian pertama berlangsung sekitar Januari 2026, sementara peristiwa kedua terjadi pada April 2026 di salah satu desa di wilayah Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat.
Saat ini, penyidik masih menangani perkara tersebut untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan MT. Kepolisian belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, termasuk alat bukti maupun hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Untuk sementara, demikian yang dapat kami sampaikan. Kalau sudah lengkap baketnya kami akan infokan,” pungkasnya.
Identitas korban dan alamat lengkapnya tidak diungkap demi melindungi anak yang diduga menjadi korban.
Editor: Denyi Risman








