Gudang Dinkes Kolaka Dibobol Maling, Kerugian Rp 750 Juta, 4 Orang Ditangkap


Kendari - Aksi pencurian besar-besaran di gudang milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya terungkap.
Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Ketupat Anoa 2026 Polres Kolaka menangkap empat orang yang diduga terlibat, termasuk satu penadah.
Kasus ini terungkap setelah Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka menangkap pelaku berinisial HS (22) pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WITA di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.
Tak lama berselang, polisi kembali mengamankan pelaku lain berinisial F (20) di Kelurahan Balandete.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah berulang kali melakukan pencurian di gudang tersebut sejak Januari 2026.
“Dari interogasi, keduanya mengakui sudah berulang kali melakukan pencurian di lokasi tersebut,” ujarnya, Jumat (20/3).
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada seorang pria berinisial A (25) yang diduga sebagai penadah. Ia ditangkap sekitar pukul 07.10 WITA di Kelurahan Laloeha setelah mengaku membeli dua unit AC hasil curian dari HS.
Dalam aksinya, para pelaku menggasak berbagai barang berharga yang tersimpan di gudang Dinas Kesehatan.
Hasil inventarisasi menunjukkan barang yang dicuri antara lain tiga pintu WC, dua unit scanner, dua termometer, satu mesin hitung listrik, mesin penghancur kertas, 21 unit AC, kipas angin, kompor gas beserta tabung, mixer, mesin faksimile, mesin air, 52 alat kesehatan, 19 unit komputer, 10 printer, empat mesin fogging, hingga instalasi listrik dan partisi kaca.
"Akibat kejadian tersebut, total kerugian ditaksir mencapai Rp 750.724.460," ungkap AKP Dwi.
Saat ini para terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri sisa barang bukti yang belum ditemukan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 591 KUHPidana terkait pencurian dan penadahan.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaBrimob Kawal Ketat Pelaksanaan Salat Idulfitri Muhammadiyah di Kendari
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







