Gudang Dinkes Kolaka Dibobol Maling, Kerugian Rp 750 Juta, 4 Orang Ditangkap

Sultranesia
1 Min Baca
Gudang Dinkes Kolaka Dibobol Maling, Kerugian Rp 750 Juta, 4 Orang Ditangkap
Tiga orang pelaku utama dan satu penadah diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Aksi pencurian besar-besaran di gudang milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya terungkap.

Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Ketupat Anoa 2026 Polres Kolaka menangkap empat orang yang diduga terlibat, termasuk satu penadah.

Kasus ini terungkap setelah Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka menangkap pelaku berinisial HS (22) pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WITA di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Tak lama berselang, polisi kembali mengamankan pelaku lain berinisial F (20) di Kelurahan Balandete.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah berulang kali melakukan pencurian di gudang tersebut sejak Januari 2026.

“Dari interogasi, keduanya mengakui sudah berulang kali melakukan pencurian di lokasi tersebut,” ujarnya, Jumat (20/3).

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada seorang pria berinisial A (25) yang diduga sebagai penadah. Ia ditangkap sekitar pukul 07.10 WITA di Kelurahan Laloeha setelah mengaku membeli dua unit AC hasil curian dari HS.

Dalam aksinya, para pelaku menggasak berbagai barang berharga yang tersimpan di gudang Dinas Kesehatan.

Hasil inventarisasi menunjukkan barang yang dicuri antara lain tiga pintu WC, dua unit scanner, dua termometer, satu mesin hitung listrik, mesin penghancur kertas, 21 unit AC, kipas angin, kompor gas beserta tabung, mixer, mesin faksimile, mesin air, 52 alat kesehatan, 19 unit komputer, 10 printer, empat mesin fogging, hingga instalasi listrik dan partisi kaca.

"Akibat kejadian tersebut, total kerugian ditaksir mencapai Rp 750.724.460," ungkap AKP Dwi.

Saat ini para terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri sisa barang bukti yang belum ditemukan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 591 KUHPidana terkait pencurian dan penadahan.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaBrimob Kawal Ketat Pelaksanaan Salat Idulfitri Muhammadiyah di Kendari
Bagikan:

Baca Juga