Hukum Ditarik Tali Sapi di Buton Tengah: Maling Berkeliaran, Warga Membakar Harap

Ilustrasi kasus pencurian sapi di Buton Tengah. Foto: Dok. Sultranesia.com.

Buton Tengah – Mobil pikap berwarna putih tinggal rangka. Dibakar warga di Desa Wakambangura, Kecamatan Mawasangka, Jumat (18/4) siang, setelah tertangkap membawa seekor sapi curian. Namun lebih dari itu, kobaran api yang melalap kendaraan itu adalah simbol amarah warga terhadap penegakan hukum yang dinilai lamban, tertatih, dan belum menyentuh aktor sebenarnya.

Dua pelaku pencurian, SR dan SS, yang merupakan saudara kandung, ditangkap setelah aksi mereka digagalkan warga sekitar pukul 13.30 WITA. Satu ekor sapi ditemukan dalam kondisi terikat di bagian belakang mobil pikap. SR lebih dulu diamankan di lokasi, sementara SS melarikan diri sebelum ditangkap di rumahnya sendiri.

“Dalam kejadian tersebut di TKP ditemukan sapi satu ekor dan mobil,” kata Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, Jumat (18/4).

Namun sebelum aparat sempat mengamankan seluruh barang bukti, warga lebih cepat mengambil tindakan. Mobil pikap yang digunakan pelaku dibakar hingga tak tersisa. Kendaraan itu diketahui milik KI, kakak kedua tersangka, yang disebut-sebut berprofesi sebagai pebisnis jual beli sapi. Mobil itu dipinjam sejak pagi, sekitar pukul 09.00 WITA.

Warga sekitar mengaku geram. Mereka telah lama curiga dengan aktivitas mobil tersebut yang kerap melintas di malam hari.

“Sering sekali mi itu mobil pikap putih terlihat keliling tengah malam,” ujar salah seorang warga yang tinggal di dekat rumah KI meminta namanya di rahasiakan. Ia juga mengaku pernah kehilangan sapi dan hanya menemukan kalungnya dibuang begitu saja di tanah.

Warga menilai, bisnis jual beli sapi yang dijalankan KI diduga menjadi kedok untuk aksi yang lebih gelap. Meski tidak berada di lokasi kejadian, nama KI disebut karena memfasilitasi kendaraan yang dipakai mencuri ternak.

“Warga banyak yang menduga kakaknya terlibat. Di lapangan, memang adik-adiknya yang beraksi. Tapi mereka difasilitasi kendaraan. Satu lagi mobilnya yang warna hitam juga sering bawa sapi tengah malam,” tambahnya.

Polisi telah menetapkan SR dan SS sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-1 dan ke-4 Jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, saat dikonfirmasi Sabtu (19/4), mengatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan pengembangan terhadap kasus ini terus dilakukan.

“Tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, salah satu sudah kita lakukan penahanan dan kita terbitkan surat perintah penahanan. Dan nanti yang satunya dalam pemeriksaan lanjutan, mungkin hari ini kita lakukan penahanan,” katanya.

Meski begitu, publik menuntut agar penyelidikan tidak berhenti pada dua tersangka. Mereka ingin keterlibatan pihak lain, termasuk KI, diselidiki lebih dalam. Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa segala pengembangan harus berdasarkan bukti, bukan spekulasi.

“Kalau sekarang, faktanya kita dapat dua orang yang kedapatan oleh warga. Dan untuk keterlibatan orang-orang lain yang pada saat itu tidak ada di tempat kejadian, kalau ada pengembangan, nanti kita pastikan dulu faktanya seperti apa. Keterlibatannya seperti apa, baru nanti kita sampaikan lagi. Nggak boleh menduga-duga tanpa bukti yang pasti,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan bahwa penyidik sudah kembali ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP lanjutan dan mencari bukti tambahan.

“Percayakan ke pihak Polres untuk kita melakukan penyelidikan. Nanti kalau memang ada keterlibatan orang lain, kita akan tindak lanjuti. Sementara ditunggu saja,” imbuhnya.

Terkait potensi jaringan pencurian ternak yang lebih besar, pihak Polres tidak menutup kemungkinan akan mengarah ke sana. Kapolres menegaskan, pihaknya akan menelusuri jalur distribusi sapi curian, termasuk kemungkinan adanya penadah.

“Sekarang kebetulan kita dapat dua orang ini, nanti sebisa mungkin kita kembangkan siapa pelakunya, dijual di mana, kita kembangkan lah. Yang jelas kita bekerja dengan profesional,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk aktif memberikan informasi dan bukti agar proses hukum berjalan lebih kuat.

Kasus pencurian ternak bukan hal baru di Buton Tengah. Pada 2023, tiga pelaku lain juga diringkus usai mencuri sapi di Kelurahan Tolandona. Modusnya nyaris sama: mencuri saat dini hari dan mengangkut sapi menggunakan kendaraan.

Marzuki, seorang peternak di Kecamatan Mawasangka, mengaku waswas karena kebiasaan penggembalaan tradisional membuat ternaknya lebih banyak berada di hutan.

“Saya cemas, sebab biasa memang sapi kami ini di kandang hanya saat malam, lebih sering berkeliaran ke hutan dan bahkan kalau lagi cari makan, biasa malam tidak pulang. Itu yang lebih buat peternak sapi was-was, takutnya nanti bisa dicuri,” ungkapnya.

Ia berharap, aparat tidak berhenti hanya pada dua pelaku.

“Kalau cuma satu dua orang ditangkap, besok bisa muncul lagi yang baru,” tegas Marzuki.

Warga juga mengingat kembali unjuk rasa tahun 2022 oleh Aliansi Peternak Sapi (Alpersa), yang menuntut ketegasan polisi dalam menindak pencurian ternak.

“Pelaku kejahatan seolah kebal di hadapan hukum. Padahal, banyak peternak telah dirugikan. Polisi tidak boleh lagi menunggu. Segera proaktif mengumpulkan bukti-bukti serta menahan para tersangka,” tegas Ketua Alpersa, Amuddin Buys, kala itu.

Kini warga Buton Tengah kembali menanti: apakah hukum akan tetap tertatih di ujung tali sapi, atau akhirnya mampu menegakkan keadilan seutuhnya?


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!