Hukuman Anggota DPRD Wakatobi Litao Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan

Sultranesia
1 Min Baca
Hukuman Anggota DPRD Wakatobi Litao Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan
Litao. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Hukuman anggota DPRD Wakatobi, Litao alias La Lita, diperberat menjadi 5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda di Kabupaten Wakatobi.

Putusan tersebut dijatuhkan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (PT Sultra) setelah menerima permohonan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa.

Hal itu tertuang dalam putusan banding nomor 146/PID.SUS/2026/PT KDI yang dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (11/8/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Litao dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Putusan PT Sultra tersebut mengubah vonis Pengadilan Negeri (PN) Kendari nomor 59/Pid.Sus/2026/PN Kdi yang sebelumnya dijatuhkan pada 30 Juni 2026.

Saat itu, politikus Partai Hanura tersebut hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasus yang menjerat Litao berkaitan dengan dugaan pembunuhan secara bersama-sama terhadap Wiranto (17), seorang pemuda asal Desa Liya Togo, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada 2014 lalu.

Setelah kejadian tersebut, Litao disebut buron selama 11 tahun sehingga tidak pernah menjalani proses persidangan atas perkara tersebut.

Namun, setelah bertahun-tahun menjadi buronan, Litao kembali ke Wakatobi dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Wakatobi melalui Partai Hanura pada Pemilu 2024.

Litao kemudian terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi dari daerah pemilihan (Dapil) 2 Wangi-wangi Selatan.

Meski berstatus daftar pencarian orang (DPO), Litao tetap dilantik sebagai anggota DPRD Wakatobi dari Fraksi Partai Hanura pada 2 Oktober 2024.

Perkara tersebut kemudian kembali bergulir hingga Litao ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025.

Setelah melalui proses hukum, Litao akhirnya dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan yang terjadi 12 tahun sebelumnya.

Dalam proses banding, hukuman yang sebelumnya 1 tahun 6 bulan penjara kemudian diperberat menjadi 5 tahun penjara.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaPelantikan Pengurus DPD I dan II Golkar Sultra Kembali Ditunda, Jadwal Terbaru Belum Ada
Bagikan:

Baca Juga