Berita  

IJTI Sebut Bank Sultra Halangi Tugas Jurnalis, Bisa Dipidana

Kantor Pusat Bank Sultra. Foto: Dok. sgj.10.com.

Kendari – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) meyebut Bank Sultra menghalangi tugas jurnalis dalam melakukan peliputan.

Bentuk penghalangan-halangan yang dimaksut IJTI  berupa menyodorkan formulir sebagai syarat peliputan kepada wartawan.

Selanjutnya, Bank Sultra melakukan profiling profesi dan data diri pribadi wartawan tanpa dasar yang jelas dan di luar kapasitasnya.

Ketika dalam verifikasi itu tidak sesuai dengan standar dan keinginan yang ditentukan sendiri, Bank Sultra menolak untuk memberikan keterangan kepada wartawan.

Salah satu dugaan menghalangi kerja jurnalis yang dilakukan Bank Sultra dialami jurnalis Inews Kendari (MNC Media) Mukhtaruddin pada Selasa (7/11).

Mukhtarudin saat itu hendak mengkonfirmasi terkait dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan temuan BPK Sultra.

Setelah menyetorkan sejumlah syarat dan diprofiling, Bank Sultra lantas menyatakan formulir yang diserahkan tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

“Syarat yang diminta sudah saya lengkapi, seperti kartu pers, hingga KTP dan KTA IJTI. Tetapi saya dianggap tidak layak melakukan klarifikasi, sehingga Bank Sultra menolak diwawancarai,” kaya Muhktaruddin.

Humas Bank Sultra, Wa Ode Nurhuma menjelaskan kepada Muhktaruddin bahwa permintaan formulir itu bertujuan untuk menjaga reputasi perusahaan sehingga selektif dalam memberikan informasi publik

“Mohon maaf pak, demi menjaga risiko reputasi kami tidak melakukan konfirmasi kepada media yang tidak memenuhi sesuai form yang kami berikan,” kata Nurhuma via WhatsApp Selasa (7/11).

Ketua IJTI Sultra, Saharuddin menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh manajemen bank sultra merupakan upaya menghalangi kerja-kerja jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Pasalnya hal ini baru dilakukan oleh pihak bank Sultra dengan alasan menjaga reputasi,” tegasnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar mengecam tindakan manajemen Bank Sultra tersebut. Ia menilai, tindak bank plat merah ini antikritik dan alergi terhadap wartawan.

Formulir konfirmasi media yang dikeluarkan Bank Sultra dan dikritik kalangan jurnalis. Foto: Dok. Istimewa.

“Ini bentuk antikritik Bank Sultra, karena membatasi peliputan dengan syarat-syarat yang tidak berdasar. Bank Sultra tidak berhak melakukan verifikasi terhadap profesi ataupun pribadi wartawan,” tegas Fadli Aksar.

Sebab, kata Fadli, Bank Sultra bukan merupakan Dewan Pers untuk melakukan verifikasi terhadap profesi atau karya jurnalistik. Bank Sultra sendiri hanya sebagai lembaga publik yang wajib melayani informasi kepada masyarakat.

Sehingga, untuk melayani wartawan, Bank Sultra hanya perlu melihat kartu pers sebagai informasi tanda pengenal pribadi dan informasi media platformnya.

Fadli menegaskan, tindakan manajemen Bank Sultra dalam menghalangi jurnalis melakukan peliputan dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.

“Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana,” sebut Fadli.

Dalam pasal sanksi menjelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Atas hal ini IJTI Sulawesi Tenggara menyatakan sikap:

Pertama, mengecam tindakan penghalang-halangan kerja-kerja jurnalis yang dilakukan manajemen Bank Sultra.

Kedua, mendesak Pj Gubernur Sultra memberikan sanksi kepada Direktur Utama Bank Sultra yang telah melakukan tindakan penghalang-halangan kerja-kerja jurnalis

Ketiga, mendorong korban untuk melaporkan peristiwa ini ke polisi. Sebab, tindakan oknum tersebut telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat (1).

Keempat, mengimbau kepada jurnalis untuk tetap menaati kode etik dan keselamatan dalam melakukan peliputan.

Kelima, meminta kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalis di lapangan karena diatur dalam undang-undang.

Sultranesia berupaya mengonfirmasi Humas Bank Sultra, Nurhuma, Selasa malam melalui whatsapp terkait formulir konfirmasi media yang diterbitkan, namun Nurhama tidak merespon, dan hanya membaca pesan whatsapp yang dikirim.

Begitupula dikonfirmasi terkait dugaan menghalangi tugas jurnalis I News, hingga berita ini diterbitkan pesan yang dikirim jurnalis Sultranesia tak terkirim.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!