Kendari – Peredaran gelap narkotika kembali terbongkar. Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan upaya penyelundupan 645 gram sabu yang terselip rapi di dalam sol sepatu seorang pria berinisial Z (30), warga Jalan R. Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Penangkapan ini berlangsung bak adegan film di Bandara Haluoleo, Kendari, pada Minggu, 9 Februari 2025.
Di balik langkah tenangnya, tersangka Z tak menyadari bahwa bayang-bayang hukum telah mengintainya. Tim Lidik Unit II Subdit II Ditresnarkoba yang telah mengendus gerak-geriknya sejak awal langsung bergerak cepat. Saat Z baru saja menapakkan kaki di tangga lift bandara, seketika petugas meringkusnya.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sultra.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Sultra dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara,” ujar Kombes Bambang.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba, Kompol M. Rizal Syahril, mengungkapkan bahwa tersangka Z telah lama menjadi target penyelidikan setelah adanya laporan masyarakat. Modus yang digunakannya bukan hal baru: menyembunyikan sabu dalam sol sepatu dan mengedarkannya dengan sistem tempel.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka Z kerap mengonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu yang didapat dari luar Kota Kendari menggunakan metode sistem tempel,” jelasnya.
Saat digeledah di salah satu ruangan bandara, dengan dua petugas sebagai saksi, Z akhirnya tak bisa mengelak. Tangannya sendiri yang mengeluarkan 15 sachet bening berisi kristal mematikan itu dari dalam sol sepatunya. Berat brutto: 645 gram.
Lebih jauh, hasil interogasi mengungkap jaringan yang lebih luas. Sabu itu didapat dari seseorang berinisial BS di Batam, Kepulauan Riau, dan rencananya akan dikirim ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Di balik semua ini, ada sosok pengendali besar: IC, seorang narapidana di Lapas Kelas II B Ampana, Sulawesi Tengah.
Kini, Z harus menghadapi konsekuensi dari langkahnya. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang tak main-main: minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp10 miliar, atau bahkan hukuman seumur hidup hingga pidana mati.
Editor: Denyi Risman