Ini Kronologi Lengkap Pengungkapan Sabu 645 Gram oleh Polda Sultra di Bandara


Kendari - Peredaran gelap narkotika kembali terbongkar. Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan upaya penyelundupan 645 gram sabu yang terselip rapi di dalam sol sepatu seorang pria berinisial Z (30), warga Jalan R. Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Penangkapan ini berlangsung bak adegan film di Bandara Haluoleo, Kendari, pada Minggu, 9 Februari 2025.
Di balik langkah tenangnya, tersangka Z tak menyadari bahwa bayang-bayang hukum telah mengintainya. Tim Lidik Unit II Subdit II Ditresnarkoba yang telah mengendus gerak-geriknya sejak awal langsung bergerak cepat. Saat Z baru saja menapakkan kaki di tangga lift bandara, seketika petugas meringkusnya.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sultra.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Sultra dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara,” ujar Kombes Bambang.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba, Kompol M. Rizal Syahril, mengungkapkan bahwa tersangka Z telah lama menjadi target penyelidikan setelah adanya laporan masyarakat. Modus yang digunakannya bukan hal baru: menyembunyikan sabu dalam sol sepatu dan mengedarkannya dengan sistem tempel.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka Z kerap mengonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu yang didapat dari luar Kota Kendari menggunakan metode sistem tempel,” jelasnya.
Saat digeledah di salah satu ruangan bandara, dengan dua petugas sebagai saksi, Z akhirnya tak bisa mengelak. Tangannya sendiri yang mengeluarkan 15 sachet bening berisi kristal mematikan itu dari dalam sol sepatunya. Berat brutto: 645 gram.
Lebih jauh, hasil interogasi mengungkap jaringan yang lebih luas. Sabu itu didapat dari seseorang berinisial BS di Batam, Kepulauan Riau, dan rencananya akan dikirim ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Di balik semua ini, ada sosok pengendali besar: IC, seorang narapidana di Lapas Kelas II B Ampana, Sulawesi Tengah.
Kini, Z harus menghadapi konsekuensi dari langkahnya. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang tak main-main: minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp10 miliar, atau bahkan hukuman seumur hidup hingga pidana mati.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaPolda Sultra Gelar Pasar Murah, Warga Serbu Kebutuhan Pokok Jelang Ramadhan!
Baca Juga
4,7 Kilogram Sabu Masuk Kendari dari Medan, Dua Orang Ditangkap
Kendari – Polresta Kendari mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 4,7 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka…
BBM Masuk 3 Kali Sepekan, Warga Buton Selatan Kesulitan, Harga Eceran Rp25 Ribu
Buton Selatan – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Kompak Desa Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, milik CV AI Faroq, dikeluhkan masyarakat. Meski pasokan disebut…
Lapor Sejak 2024, Kasus Pembakaran Sarang Walet Rp200 Juta di Kendari Tak Kunjung Jelas
Kendari – Penanganan laporan dugaan pembakaran sarang burung walet milik Tasmin di Kota Kendari dipertanyakan. Hampir dua tahun sejak dilaporkan ke Polsek Poasia, perkara yang ditaksir menyebabkan kerugian…
Polisi Tangkap Pria di Kendari, Sembunyikan Hampir 1 Kg Sabu dalam Tas Hello Kitty
Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial TS (32) ditangkap dengan barang bukti 20 paket…
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di BTN Djavino, Begini Awal Perselisihan Korban dan Pelaku
Kendari – Pria yang ditemukan tewas bersimbah darah di BTN Djavino, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/10/2026), dipastikan menjadi korban pembunuhan. Sebelum kejadian, korban dan terduga…
108 Gram Sabu Disita Polres Kolaka, Sejumlah Tersangka Ternyata Residivis
Kolaka – Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyita 108 gram narkotika jenis sabu dari pengungkapan enam perkara tindak pidana narkotika pada Oktober 2026. Dalam kasus tersebut, sejumlah tersangka yang…







