Daerah  

Ironi Petani Langkoroni Muna: Tanaman Dirusak Sapi, Malah Diminta Ganti Rugi

Kantor Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna. Foto: Dok. Istimewa.

Muna – Nasib para petani di Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, kian hari kian menyayat. Di tengah perjuangan menjaga hasil panen dari serangan hama dan hewan ternak yang berkeliaran bebas, mereka justru harus menelan pil pahit: diminta ganti rugi saat ternak yang masuk ke kebun mereka terjerat dan mati.

Hal inilah yang dialami Sumarmin, seorang petani setempat. Awal Maret lalu, seekor sapi milik peternak ditemukan mati dengan bekas jeratan di tubuhnya. Jerat itu, menurut Sumarmin, dipasang oleh anaknya yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP; itu pun di kebun milik mereka sendiri, semata-mata untuk menghalau hama perusak tanaman. Ironisnya, sapi tersebut ditemukan mati bukan di kebunnya, melainkan di lokasi yang cukup jauh dari lahan miliknya.

“Saya pasang jerat di kebun saya sendiri untuk hama, bukan untuk sapi. Namun jika ada sapi peternak yang terkena, berarti sudah itu hama yang selama ini merusak tanaman saya. Bukan saya yang lalai, tapi kenapa saya tetap dipaksa ganti rugi,” ujar Sumarmin dengan nada kecewa, Jumat (4/4).

Kisah Sumarmin bukanlah satu-satunya. Ia hanya satu dari sekian petani yang harus menanggung beban yang seharusnya bukan milik mereka. Tanaman dirusak ternak, tetapi justru petani yang diminta bertanggung jawab saat hewan-hewan itu tersandung jerat.

“Kami sudah bertahun-tahun tinggal di sini, tapi kalau ada masalah seperti ini, seolah-olah petani yang selalu disalahkan. Sementara kalau tanaman kami rusak oleh ternak, tidak ada satu pun peternak yang pernah didenda,” tambahnya.

Ada petani lain yang bahkan dikenai denda hingga Rp14 juta hanya karena seekor sapi terjerat di lahan yang bukan milik petani maupun peternak. Ketidakadilan seperti ini terasa seperti luka yang dibiarkan menganga, tanpa upaya penyembuhan dari pihak yang berwenang.

Para petani di Desa Langkoroni hanya berharap pada satu hal: keadilan. Mereka tak meminta bibit gratis, tak mendamba subsidi, hanya menginginkan perlindungan yang layak; agar keringat mereka tidak terus-menerus ditukar dengan kerugian.

“Kami hanya ingin ada keadilan. Kalau ternak merusak tanaman kami, harus ada ganti ruginya juga. Jangan hanya kami yang selalu disalahkan,” tegas Sumarmin, menutup keluhannya.

Sayangnya, akar persoalan ini semakin dalam karena tak adanya aturan yang menjadi penyeimbang antara ladang dan kandang. Abdul Rahman Sembang, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Langkoroni, mengungkapkan bahwa ia telah berupaya mendorong pengesahan peraturan desa (perdes) selama empat tahun terakhir. Namun, suara petani seolah teredam di ruang sunyi kantor desa.

“Saya sudah buat draf perdes yang adil bagi kedua belah pihak. Tapi pemerintah desa seolah enggan membahasnya. Padahal, kalau aturan ini ada, tidak akan ada lagi masalah yang terus berulang seperti ini,” ungkap Abdul Rahman.

Tanpa perdes, katanya, segelintir peternak seolah mendapat karpet merah untuk bertindak semaunya, sementara petani menjadi bulan-bulanan tanpa payung hukum.

“Dulu desa ini terkenal dengan hasil pertaniannya, seperti buah naga dan pisang, yang bahkan masuk dalam sensus komoditas terbesar di Sultra pada 2021. Tapi sekarang petani semakin terpuruk karena masalah ini,” tambahnya.

Ketika wartawan media ini mencoba menghubungi Kepala Desa Langkoroni, Abadin, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Panggilan telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirimkan belum direspons.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!