Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetor sebesar Rp 128,1 miliar ke kas negara pada Semester I Tahun 2023 atau periode Januari hingga Juni.
Setoran tersebut berasal dari berbagai sumber. Pertama dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penyelamatan uang negara, dan uang pengganti.
Dari PNBP, Kejati Sultra menyetor sebesar Rp 63,1 miliar, dari penyelamatan uang negara sebesar Rp 54 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.
“Jadi total yang kami setor ke kas negara sebesar Rp 128,1 miliar pada semester I,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Patris Yusrian Jaya, dalam konfrensi pers, Sabtu (22/7).
Patris juga menekankan kepada anggotanya agar ke depan tetap berkerja dengan tulus ikhlas dalam proses penegakan hukum dan tugas kejaksaan lainnya.
Dia mengatakan apresiasi dan kepercayaan yang besar dari masyarakat terhadap Kejaksaan, termasuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan jajarannya harus dijaga dengan baik.
Dia mewanti-wanti juga anggotanya agar tidak melakukan tindakan yang kontradiktif dengan apa yang sedang dilakukan.
“Namun perlu kita instropeksi bahwa penghargaan dan apresiasi masyarakat itu, apakah kinerja Kejaksaan Agung, ataukah kinerja Kejati Sultra, ataukah kinerja kejari-kejari, atau yang lebih spesifik lagi kinerja dari individu masing-masing, perlu kita cermati jangan sampai kita hanya berlindung di balik nama besar Korps Adhyaksa tapi kita sendiri justru melakukan perbuatan-perbuatan yang berlawanan atau kontradiksi dengan apa yang telah dilakukan oleh teman-teman kita,” tegas Patris.
Editor: Muh Fajar RA