Daerah  

Jembatan Sambandete Konawe Utara Belum 50 Persen, IMPH Soroti Kinerja BPJN Sultra

Massa Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) menggelar aksi di depan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (11/9), mendesak evaluasi pembangunan Jembatan Sambandete di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Jakarta – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) mendesak Kementerian Pekerjaan Umum, khususnya Direktur Jenderal Bina Marga, mengevaluasi pelaksanaan pembangunan Jembatan Sambandete di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Desakan tersebut disampaikan IMPH saat menggelar aksi di depan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR, Jakarta, pada Jumat (11/9). Mereka menyoroti progres pembangunan jembatan yang disebut belum mencapai 50 persen, sementara masa pelaksanaan berdasarkan kontrak akan berakhir pada Desember 2026.

Ketua Umum IMPH, Rendy Salim, menilai kondisi tersebut harus menjadi dasar bagi Dirjen Bina Marga untuk mengevaluasi kinerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra, Satuan Kerja (Satker), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.

“Kami mendesak Dirjen Bina Marga jangan tinggal diam. Progres pekerjaan yang belum mencapai 50 persen dengan batas akhir kontrak yang semakin dekat harus menjadi alarm serius. Evaluasi total terhadap BPJN Sultra, Satker dan PPK harus segera dilakukan,” tegas Rendy Salim.

IMPH juga menyoroti adanya permohonan perpanjangan waktu kontrak. Menurut Rendy, perpanjangan tidak boleh diberikan secara otomatis hanya karena pekerjaan belum rampung. Permohonan tersebut harus diuji berdasarkan persyaratan kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

IMPH meminta Dirjen Bina Marga menginstruksikan PPK melalui BPJN Sultra menolak permohonan perpanjangan apabila penyedia jasa tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Jangan sampai ketika pekerjaan tidak mampu mencapai target, solusinya justru memperpanjang kontrak. Kalau persyaratan perpanjangan tidak terpenuhi, PPK harus berani menolak. Jangan ada kompromi terhadap pekerjaan yang menggunakan uang negara,” ujar Rendy.

Selain persoalan progres, IMPH meminta Kementerian PU memeriksa proses pengadaan hingga penetapan pemenang proyek Jembatan Sambandete. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

IMPH juga menyinggung dugaan persoalan dalam proses tender. Mereka meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif untuk memastikan tidak terdapat pengaturan, konflik kepentingan, maupun praktik kolusif yang berpotensi merugikan negara.

Jika pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran hukum, IMPH mendorong agar persoalan tersebut diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Rendy menegaskan proyek Jembatan Sambandete menggunakan anggaran negara sehingga seluruh pihak yang terlibat harus menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami tidak ingin proyek yang dibiayai uang rakyat justru dikerjakan dengan pengawasan yang lemah. Dirjen Bina Marga harus menunjukkan ketegasan. Evaluasi BPJN, Satker dan PPK harus dilakukan secara menyeluruh dan jangan berhenti pada pemeriksaan administratif di atas kertas,” tegasnya.

IMPH meminta Kementerian PU tidak menunggu hingga masa kontrak berakhir untuk mengambil langkah. Menurut mereka, evaluasi dan tindakan konkret perlu segera dilakukan agar proyek dapat dipertanggungjawabkan dari aspek waktu, mutu, serta penggunaan anggaran negara.

IMPH memastikan akan terus mengawal pembangunan Jembatan Sambandete dan meminta Dirjen Bina Marga segera memberikan sikap atas kondisi proyek tersebut.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!