Kendari – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Patris Yusrian Jaya mengingatkan perusahaan tambang agar segera melunasi tunggakan pajaknya ke daerah.
Diketahui Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, telah memberi kuasa kepada Kejati untuk membantu menagih pajak ke sejumlah perusahaan tambang yang masih menunggak.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sultra, Ramadani, menyebut ada tiga perusahaan tambang yang masih menunggak pajak air permukaan (PAP) yakni PT Virtual Dragon, PT Adhi Kartiko dan PT Pernick Sultra.
Total tunggakan pajak tiga perusahaan tambang itu, kata dia, mencapai Rp 26.424. 659.500 miliar
Untuk itu, Kajati menegaskan agar perusahaan segera melunasi pajak tersebut karena sangat berarti bagi masyarakat Sultra.
“Karena sudah mendapat surat kuasa itu, nanti dari pihak kami melalui bidang perdata dan tata usaha negara selaku pelaku pengacara negara akan menempuh langkah-langkah hukum,” kata Patris Yusrian Jaya beberapa waktu lalu.
“Pada kesempatan ini kami menghimbau kepada pihak-pihak yang belum memenuhi kewajiban itu untuk segera memenuhi kewajibannya karena itu sangat berarti bagi masyarakat Sultra sebagai pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan daerah,” pungkasnya.
Editor: Muh Fajar RA