Kantor Pusat PT Stargate Digeruduk Massa, Didesak Bertanggung Jawab Pelanggaran di Konut

Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta pada mendatangi kantor pusat PT United Tractors Tbk (UNTR) induk perusahaan PT Stargete di Jakarta pada Kamis (2/10). Foto: Dok. Istimewa.

Jakarta – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta pada mendatangi kantor pusat PT United Tractors Tbk (UNTR) di Jakarta pada Kamis (2/10).

Mereka menuntut induk perusahaan itu bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran yang dilakukan anak usahanya, PT Stargate Pacific Resources (PT SPR), di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menilai UNTR tidak bisa berlepas tangan. Mereka menuding PT SPR melakukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai standar reklamasi, penyalahgunaan izin operasi, hingga pengabaian kewajiban tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar.

Koordinator aksi, Eghy Seftiawan, menegaskan bahwa UNTR tidak boleh berpura-pura tidak mengetahui praktik yang dilakukan SPR. Menurutnya, keuntungan dari SPR turut mengalir ke induk perusahaan, sehingga UNTR harus ikut bertanggung jawab.

“Setiap pelanggaran yang dilakukan SPR adalah cerminan kegagalan UNTR dalam mengawasi anak perusahaannya,” tegas Eghy.

Mahasiswa juga menilai praktik SPR berpotensi merugikan negara, merusak ekosistem, dan memicu konflik sosial di masyarakat. Karena itu, mereka mendesak sejumlah lembaga negara, mulai dari KPK, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM hingga KLHK untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Eghy menambahkan, jika UNTR tidak segera mengambil langkah tegas, aksi serupa akan kembali digelar pekan depan. “Kami akan terus mengawal perkara ini sebagai bentuk advokasi atas berbagai pelanggaran PT SPR,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Mahasiswa Sultra Jakarta mengajukan lima tuntutan utama kepada UNTR dan pemerintah, yakni:

Mendesak Kementerian ESDM mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SPR di Konawe Utara atas dugaan penyerobotan tanah adat, minimnya pemberdayaan masyarakat, dan lemahnya penyaluran CSR.

Mendesak KLHK melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas tambang PT SPR, termasuk kerusakan hutan, pencemaran air, dan sedimentasi laut.

Mendesak pemerintah mengevaluasi seluruh izin PT SPR, memastikan reklamasi lahan dilakukan, serta memonitor pelaksanaan rencana pasca tambang.

Menuntut keterbukaan laporan produksi nikel PT SPR serta pembayaran royalti dan pajak, mengingat adanya indikasi penunggakan.

“Terakhir, kami mendesak Kejaksaan Agung memeriksa pimpinan PT SPR dan manajemen PT UNTR sebagai induk perusahaan yang ikut bertanggung jawab,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!