Kendari – Kapal pengangkut batu bara bernama MV Sami bertabrakan dengan kapal pengangkut barang bernama KM Sumber Rejeki 03.
Tabrakan kapal itu terjadi di Perairan Tanjung Pemali, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada pukul 03.00 WITA pada Sabtu (21/10).
Akibat dari peristiwa tabrakan itu, satu anak buah kapal (ABK) KM Sumber Rejeki 03 bernama Doni (35) hilang diduga terjatuh dari atas kapal. Sedangkan nahkodanya, Baharuddin (55) meninggal dunia diduga akibat serangan jantung.
Kepala Basarnas Kendari, Muhamad Arafah, menjelaskan, tabrakan itu bermula saat KM Sumber Rejeki 03 dengan kru kapal 6 orang bergerak dari rute Binongko menuju Kota Baubau.
Sekira pukul 03.00 WITA, saat melintas di Perairan Pemali Buton bertabrakan dengan kapal MV Sami yang bergerak dari rute Banjarmasin menuju Maluku Utara.
“Akibat tabrakan tersebut, KM Sumber Rejeki 03 mengalami kerusakan parah, dan satu ABK hilang diduga terjatuh saat terjadinya insiden,” jelasnya.
Laporan tabrakan kapal tersebut kemudian diterima pihak Basarnas Kendari sekitar pukul 05.30 WITA yang langsung mengirimkan personel menuju TKP.
Setibanya di TKP, personel Basarnas langsung melakukan koordinasi dengan nahkoda kapal KM Sumber Rejeki dan ABK-nya. Lalu dilanjutkan dengan proses pencarian.
Sementara personel lain melakukan pencarian, personel lainnya lagi melakukan evakuasi ABK KM Sumber Rejeki 03 pada pukul 08.20 WITA, sedangkan nahkoda kapal masih berada di atas kapal memantau kapal dan proses pencarian ABK-nya yang hilang.
Lalu, sekira pukul 09.00 WITA, nahkoda kapal KM Sumber Rejeki 03, Baharuddin, tiba-tiba pingsan. Sempat dilakukan penanganan pertama, namun korban tak kunjung sadarkan diri.
Personel memutuskan mengevakuasi korban yang sedang pingsan itu ke puskesmas terdekat.
Pukul 09.30 WITA korban sampai di Puskesmas Gerak Makmur, dan langsung mendapat perawat intensif. Sayang takdir berkata lain, pukul 10.15 WITA tim dokter menyatakan Baharuddin meninggal dunia.
Diketahui, hingga saat ini proses pencarian satu ABK KM Sumber Rejeki 03 masih terus dilakukan.
Editor: Muh Fajar