Kapolres Konawe Utara Pimpin Operasi Patuh Anoa 2025, 8 Pelanggaran Ini Jadi Target

Sultranesia
2 Min Baca
Kapolres Konawe Utara Pimpin Operasi Patuh Anoa 2025, 8 Pelanggaran Ini Jadi Target
Kapolres Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Anoa 2025 di lapangan Mapolres Konut, Senin (14/7). Foto: Dok. Istimewa.

Konawe Utara - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Anoa 2025 yang digelar di lapangan apel Mapolres Konawe Utara, Senin (14/7).

Operasi kepolisian ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

Apel dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Wakil Bupati Konawe Utara Abu Haera, Wakapolres Kompol Sumarso, Sekda Safruddin, Kasdim 1430/Konut Mayor Inf. Umar Sachruna, Kadis Perhubungan Mirwan Mansyur, Kasat Pol PP La Gulira, para pejabat utama (PJU), dan Kapolsek jajaran Polres Konut.

Dalam upacara tersebut, AKBP Rico Fernanda secara simbolis menyematkan pita tanda dimulainya operasi kepada perwakilan dari TNI, Satlantas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Basarnas.

“Gelar pasukan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas di wilayah hukum Polda Sultra, khususnya Polres Konawe Utara, serta cipta kondisi dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” tegas Kapolres Konawe Utara dalam amanatnya.

Dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, Operasi Patuh Anoa 2025 akan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis. Namun, delapan jenis pelanggaran menjadi fokus utama dan akan ditindak tegas.

Berikut 8 pelanggaran prioritas dalam Operasi Patuh Anoa 2025:
1. Pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi ranmor di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak menggunakan safety belt dan helm berstandar SNI.
5. Pengendara yang mengonsumsi alkohol.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
8. Kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL).

“Operasi ini merupakan salah satu upaya Polri untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap lalu lintas. Diharapkan, hasilnya akan terlihat dari menurunnya angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan,” tambah AKBP Rico.

Sebagai bagian dari kesiapan, Polres Konut juga menyiagakan sarana dan prasarana pendukung, termasuk kendaraan roda dua dan empat, serta melibatkan unsur TNI, Satpol PP, Dishub, Dinkes, dan Basarnas.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaPNS Muna Barat Ditemukan Tewas di Kapal KM Aksar Saputra 08
Bagikan:

Baca Juga