Kasus Korupsi PT MUI, Jaksa Eksekusi Eks Tenaga Ahli Wali Kota Kendari


Kendari - Tim Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengeksekusi mantan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari Tahun 2021-2022, Syarif Maulana, pada Selasa (29/10).
Syarif dijebloskan ke penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari setelah
Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Syarif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pengurusan izin PT Midi Utama Indonesia (PT MUI).
Dalam putusannya, MA memvonis Syarif dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta, dengan catatan jika denda tak dibayarkan makan diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan.
Syarif merupakan orang ketiga yang dieksekusi oleh Kejari Kendari dalam kasus yang sama, setelah dua terdakwa lainnya yakni Eks Wali Kota Kendari Sulkanain Kadir dan Sekda Ridwansyah Taridala juga bernasib sama.
Pantauan awak media, Syarif keluar dari ruangan kantor Kejari Kendari dengan menggunakan rompi tahanan, tangannya diborgol. Dia juga berusaha menutupi wajahnya dengan masker dan menggunakan topi.
"Hari ini kami melakukan eksekusi terhadap terpidana atas nama Syarif Maulana. Eksekusi berdasarkan putusan MA," kata Kajari Kendari, Ronal H Bakara melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Enjang Slamet.
Diketahui, Syarif merupakan satu dari tiga terdakwa kasus korupsi pengurusan izin PT MUI yang awalnya juga divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Kendari.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari yang menangani perkara tersebut mengajukan kasasi terhadap putusan bebas tersebut.
Hasilnya, MA mengabulkan upaya banding JPU, dan memutus Syarif beserta tiga lainnya bersalah melakukan tindak pidana rasuah.
Editor: Wiwid Abid Abadi
Berita BerikutnyaHari Sumpah Pemuda, PT GKP Komitmen Berdayakan Pemuda Wawonii
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







