Kasus Pembobolan Kartu Kredit Rp341 Juta di Kendari, Korban Mengaku Ditekan untuk Damai


Kendari - Kasus dugaan penyalahgunaan empat kartu kredit milik pria asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial FR (32), dengan total transaksi mencapai Rp341.958.000 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini memasuki tahap penyidikan.
Namun, di tengah proses hukum tersebut, FR mengaku justru mendapat tekanan dari sejumlah pihak yang berulang kali menghubunginya untuk menawarkan penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian atau restorative justice (RJ).
FR menegaskan dirinya belum bersedia menempuh jalur tersebut karena ingin proses hukum tetap berjalan hingga fakta-fakta dalam perkara itu terungkap.
“Saya ditelepon berbagai pihak untuk berdamai,” kata FR kepada awak media, Senin (12/10/2026).
Dalam perkara ini, pelaku pembobolan berinisial AR diamankan oleh Polrestabes Makassar pada 9 September 2026.
FR mengaku menolak sejumlah tawaran perdamaian yang datang setelah penangkapan AR. Ia berharap tidak ada tekanan terhadap dirinya sebagai korban dalam menentukan langkah penyelesaian perkara.
Kasus tersebut bermula ketika FR mendapati empat kartu kredit miliknya diduga digunakan tanpa sepengetahuannya untuk melakukan transaksi di dua toko di Kota Kendari.
Berdasarkan data transaksi yang dimiliki FR, dua kartu kredit Bank Mandiri digunakan di Toko Emas Inti Jaya dengan nilai masing-masing Rp198 juta dan Rp20,4 juta. Selain itu, kartu kredit Bank DBS juga digunakan untuk transaksi senilai Rp70 juta di toko yang sama.
Sementara itu, kartu kredit Bank UOB digunakan untuk membeli satu unit iPhone 17 Pro Max di Aneka Jaya 1 dengan nilai transaksi Rp53.558.000. Jika diakumulasikan, total transaksi yang dipersoalkan FR mencapai Rp341.958.000.
FR mengaku telah menghubungi kedua toko tersebut untuk meminta informasi dan bukti transaksi yang berkaitan dengan penggunaan kartu kreditnya.
Menurutnya, pihak Aneka Jaya 1 bersikap kooperatif dengan memberikan foto nota transaksi, resi kartu kredit, hingga rekaman kamera pengawas atau CCTV. Sebaliknya, FR mengaku tidak memperoleh data yang dimintanya dari Toko Emas Inti Jaya.
Toko Aneka Jaya 1 bersikap kooperatif dan membantu memberikan foto nota transaksi, resi kartu kredit, serta rekaman CCTV. "Sementara Toko Emas Inti Jaya tidak mau membantu dan cenderung bersikap defensif,” ungkapnya.
FR juga menduga ada pihak yang berupaya melindungi pelaku. Meski demikian, dugaan tersebut masih berupa klaim FR yang memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Ditawari Damai dengan Dua Skema Pembayaran
Persoalan berlanjut setelah AR ditangkap pada 9 September 2026. Menurut keterangan FR, tersangka diamankan saat menghadiri acara ulang tahun anak seorang berinisial AI di sebuah kafe di kawasan Akkarena, Makassar.
Setelah penangkapan itu, FR mengaku mulai dihubungi sejumlah orang dari lingkungan tersangka yang menawarkan penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian.
Salah satunya adalah AI, yang menurut FR mengaku memiliki hubungan dekat dengan AR dan merasa ikut bertanggung jawab membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Kemudian, pada Jumat (2/10/2026), seorang perempuan berinisial AA alias K, yang disebut FR sebagai kakak kandung AR, kembali menghubunginya untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian perkara.
Dalam komunikasi tersebut, FR menyebut ada dua skema pembayaran yang ditawarkan.
Skema pertama berupa pembayaran sekitar Rp341 juta secara penuh. Sementara skema kedua berupa pembayaran Rp500 juta secara bertahap hingga Desember 2026.
Namun, menurut FR, skema pembayaran bertahap itu dikaitkan dengan permintaan agar laporan polisi dicabut atau penyelesaian melalui mekanisme RJ ditempuh sebelum seluruh pembayaran dilunasi. FR mengaku tidak menyetujui kedua tawaran tersebut.
Ia juga mempertanyakan sejumlah keterangan mengenai hubungan kekerabatan AA dan AI karena mengaku menerima informasi berbeda saat berkomunikasi dengan keduanya.
Meski demikian, persoalan hubungan keluarga maupun komunikasi antara para pihak tersebut masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
Minta Penyidik Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Selain persoalan transaksi kartu kredit, FR mengaku memperoleh informasi dari komunikasinya dengan AAW, yang disebut sebagai istri AR.
Menurut FR, AAW pernah menceritakan persoalan rumah tangga yang berkaitan dengan dugaan kebiasaan AR bermain judi online (judol).
FR juga mengaku mendapat cerita mengenai peristiwa pada 2024, ketika sejumlah penagih utang mendatangi rumah orang tua AAW di Makassar.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, FR berharap penyidik dapat menelusuri hal-hal yang relevan apabila terdapat bukti yang mendukung.
Ia juga meminta penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun adanya korban lain dalam perkara tersebut.
Informasi mengenai dugaan kebiasaan bermain judi online dan persoalan utang itu masih berdasarkan keterangan yang diklaim diterima FR. Kebenarannya memerlukan pendalaman lebih lanjut dan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara kartu kredit tersebut.
FR mengaku kelelahan menghadapi persoalan ini lantaran berulang kali menerima komunikasi dan tawaran penyelesaian dari sejumlah pihak.
Ia mempertanyakan mengapa dirinya justru merasa tertekan untuk menerima tawaran perdamaian, sementara perkara tersebut sedang diproses secara hukum.
“Saya jujur sudah capek dan lelah dengan persoalan ini. Mereka yang berulang kali menghubungi dan menawarkan restorative justice, tetapi mengapa kesannya saya justru yang ditekan untuk menerima tawaran mereka,” ujar FR.
Menurutnya, perdamaian seharusnya didasarkan pada kesepakatan sukarela para pihak, bukan melalui tekanan terhadap korban.
Nilai Kerugian Disebut Bisa Bertambah
FR juga menjelaskan bahwa nilai penyelesaian yang pernah dibicarakan belum tentu menjadi angka final. Pasalnya, ia mengaku masih harus memperhitungkan bunga kartu kredit dan biaya lain yang terus berjalan selama kewajiban tersebut belum diselesaikan.
"Ini uang kartu kredit. Bunganya sangat mahal dan masih ada biaya-biaya lainnya. Jadi nilai yang pernah dihitung sekarang bisa saja berubah,” katanya.
Di sisi lain, FR turut mempertanyakan perkembangan penyidikan, termasuk proses penangkapan AR.
Ia mengaku sempat menilai penanganan perkara berjalan lambat dan baru merasakan perkembangan signifikan setelah pengaduannya mendapat perhatian dari jajaran Polda Sulsel.
FR juga mengaku belum memperoleh dokumentasi video penangkapan AR yang menurutnya dapat membantu menjelaskan proses penangkapan tersebut.
Meski demikian, tidak diterimanya dokumentasi penangkapan oleh korban tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran prosedur. Hal tersebut tetap perlu dibedakan dari penilaian terhadap proses penegakan hukum oleh aparat.
FR berharap penyidik menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.
“Kalau memang tidak ada kesanggupan untuk menyelesaikan kewajiban, tidak perlu dipaksakan. Biarkan proses hukum berjalan. Saya berharap seluruh fakta dan siapa pun yang terbukti terlibat dapat diungkap,” tegasnya.
Bagi FR, perkara ini bukan sekadar persoalan pengembalian uang yang diduga digunakan tanpa hak, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan.
Ia berharap penyidik dapat mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta dalam perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti.
FR juga meminta agar setiap pembicaraan mengenai restorative justice dilakukan secara transparan dan atas dasar kesepakatan sukarela para pihak, tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaDugaan Judi Sabung Ayam di Muna Barat Disorot, Kapolsek Lawa Tantang Penuding Sebut Nama Oknum
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







