Kasus Penipuan IUP, Polisi Siapkan Panggilan Kedua Oknum ASN BPKH Kendari

Polda Sulawesi Tenggara. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap oknum ASN Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kendari berinisial SA.

Panggilan kedua dalam kasus dugaan penipuan pengurusan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada SA itu dijadwalkan minggu depan.

Panggilan pemeriksaan kedua ini dilakukan setelah pada panggilan pertama SA tak hadir dengan alasan masih tugas dinas di luar daerah.

“Karena panggilan pertama tidak bisa dipenuhi, olehnya itu kami jadwalkan kembali pemanggilan kedua terhadap terlapor. Dan paling cepat minggu depan kami akan kirimkan pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan,” kata Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, kemarin.

Kombes Dodi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, yakni seorang pengusaha di Kota Kendari berinisial MAI.

“Untuk pelapor (MAI) sudah kami periksa untuk meminta keterangan dan bukti-bukti atas laporan yang diberikan kepada kami. Untuk kemudian dilakukan penelusuran lebih lanjut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha di Kendari berinisial MAI mengaku ditipu oleh oknum ASN berinisial SA.

Dugaan penipuan itu bermula ketika MAI dan SA bertemu untuk membahas soal penerbitan IUP. SA kemudian mau membantu pengurusan IUP tersebut namun ada biaya sekitar Rp 12 miliar.

Biaya itupun disanggupi oleh MAI. Dari total Rp 12 miliar biaya yang disepakati, MAI sudah menyerahkan uang sebesar Rp 6,1 miliar kepada SA, baik secara langsung maupun ditransfer.

Setelah berjalan, MAI menemukan ada kejanggalan, dimana dokumen-dokumen IUP yang diserahkan SA diduga palsu.

MAI sudah berupaya untuk meminta penjelasan kepada SA dan meminta agar hal ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun karena SA tak koperatif maka MAI melaporkan kasus ini ke Polda Sultra.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version