Kasus Travel TRG, Polda Sultra Sita Rumah dan Kejar Aset Hasil Kejahatan Owner

Sultranesia
1 Min Baca
Kasus Travel TRG, Polda Sultra Sita Rumah dan Kejar Aset Hasil Kejahatan Owner
Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo (tengah) saat menggelar konfrensi pers. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah haji dan umrah Travel Tajak Ramadan Group (TRG).

Selain menuntaskan perkara pokok, penyidik kini juga memburu seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengatakan penyidik telah menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aksi penipuan tersebut.

Menurutnya, seluruh aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan akan disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian para korban.

"Saat ini kami sudah mengajukan permohonan penyitaan satu unit rumah ke pengadilan. Kami juga terus melacak aset-aset lain yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana," kata Wisnu dalam konferensi pers.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sultra untuk mengembalikan hak-hak calon jemaah yang menjadi korban.

"Upaya ini dilakukan secara maksimal sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan keadilan dan pemulihan hak bagi para korban," ujarnya.

Sejauh ini, penyidik baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana primer. Sementara itu, penyidikan dugaan TPPU masih terus berjalan untuk mengungkap aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil kejahatan.

Wisnu menyebut hingga kini belum ada tersangka baru dalam perkara TPPU. Penyidik masih mendalami seluruh bukti sebelum menentukan apakah tersangka hanya dua orang yang telah ditetapkan atau akan bertambah.

"Penyidik masih menunggu proses berjalan untuk menentukan apakah tersangka TPPU akan mengerucut pada dua tersangka awal atau justru bertambah," jelasnya.

Polda Sultra memastikan penelusuran aset tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga menerima atau menikmati aliran dana hasil kejahatan.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaKomitmen Jaelani Perjuangkan Kampung Nelayan Merah Putih di 16 Daerah se-Sultra
Bagikan:

Baca Juga