Kejari Konawe Cek Nilai Ore Nikel Rampasan dari Kasus Tambang Ilegal di Konut


Konawe - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melakukan penilaian terhadap barang rampasan negara berupa ore nikel yang berada di Kecamatan Morombo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kegiatan tersebut dilakukan bersama tim surveyor sebagai bagian dari proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penilaian ini bertujuan mengetahui volume serta nilai ekonomis ore nikel yang menjadi barang rampasan negara dari tindak pidana pertambangan tanpa izin.
Ore nikel tersebut merupakan barang bukti hasil penyitaan dalam perkara penambangan ilegal yang menjerat terdakwa Rakhmatullah.
Kasus itu telah diputus oleh Pengadilan Negeri Unaaha melalui Putusan Nomor 118/Pid.B/LH/2023/PN Unh tertanggal 24 Oktober 2023.
Dalam putusan tersebut, Rakhmatullah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Penilaian terhadap ore nikel dilakukan sebagai dasar penentuan nilai aset negara yang selanjutnya akan digunakan dalam proses pengelolaan maupun pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara yang sama, aparat penegak hukum juga masih memburu seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Aci yang hingga kini belum berhasil diamankan.
Kejari Konawe menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Proses penilaian barang rampasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mengoptimalkan pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana.
Saat ini, proses penilaian ore nikel di Kecamatan Morombo masih berlangsung dengan melibatkan tim teknis dan surveyor untuk memastikan volume serta nilai barang rampasan negara dapat dihitung secara akurat.
Editor: Muh Fajar
Berita BerikutnyaBank Sultra Serahkan Bantuan Operasional Rp 200 Juta untuk MUI
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







