Kejari Konawe Cek Nilai Ore Nikel Rampasan dari Kasus Tambang Ilegal di Konut

Sultranesia
1 Min Baca
Kejari Konawe Cek Nilai Ore Nikel Rampasan dari Kasus Tambang Ilegal di Konut
Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melakukan penilaian terhadap barang rampasan negara berupa ore nikel yang berada di Kecamatan Morombo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Foto: Dok. Istimewa.

Konawe - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melakukan penilaian terhadap barang rampasan negara berupa ore nikel yang berada di Kecamatan Morombo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kegiatan tersebut dilakukan bersama tim surveyor sebagai bagian dari proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penilaian ini bertujuan mengetahui volume serta nilai ekonomis ore nikel yang menjadi barang rampasan negara dari tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Ore nikel tersebut merupakan barang bukti hasil penyitaan dalam perkara penambangan ilegal yang menjerat terdakwa Rakhmatullah.

Kasus itu telah diputus oleh Pengadilan Negeri Unaaha melalui Putusan Nomor 118/Pid.B/LH/2023/PN Unh tertanggal 24 Oktober 2023.

Dalam putusan tersebut, Rakhmatullah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Penilaian terhadap ore nikel dilakukan sebagai dasar penentuan nilai aset negara yang selanjutnya akan digunakan dalam proses pengelolaan maupun pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara yang sama, aparat penegak hukum juga masih memburu seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Aci yang hingga kini belum berhasil diamankan.

Kejari Konawe menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Proses penilaian barang rampasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mengoptimalkan pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana.

Saat ini, proses penilaian ore nikel di Kecamatan Morombo masih berlangsung dengan melibatkan tim teknis dan surveyor untuk memastikan volume serta nilai barang rampasan negara dapat dihitung secara akurat.


Editor: Muh Fajar

Berita BerikutnyaBank Sultra Serahkan Bantuan Operasional Rp 200 Juta untuk MUI
Bagikan:

Baca Juga