Berita  

Kejati Mulai Teliti Lippo Plaza Kendari yang Disebut Tak Beri Kontribusi ke Daerah

Lippo Plaza Kendari, aset Pemprov Sultra yang disebut Gubernur Andi Sumangerukka tidak memberi kontribusi ke daerah. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai melakukan penelitian internal terkait keberadaan Lippo Plaza Kendari yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Langkah itu dilakukan setelah Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, mengungkap bahwa keberadaan Lippo Plaza Kendari sejak 2012 disebut belum memberikan kontribusi kepada daerah.

Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Gubernur Sultra untuk menangani persoalan aset tersebut.

“Kami menunggu arahan dari Pak Gubernur. Jadi pengacara negara ini bisa mulai bekerja secara resmi setelah mendapatkan surat kuasa khusus atau permintaan pendapat hukum. Tapi, bisa juga kami memberikan pendapat hukum tanpa diminta,” kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Meski belum menerima penugasan secara resmi, Sugeng memastikan Kejati Sultra tidak tinggal diam. Pihaknya akan lebih dulu melakukan penelitian melalui Bidang Intelijen untuk memetakan persoalan Lippo Plaza Kendari di lapangan.

“Nah, terkait dengan Lippo, karena kami juga baru tahu dari Pak Gubernur, sembari menunggu, kami juga akan coba melakukan penelitian secara internal melalui perangkat kami di Bidang Intelijen untuk melakukan pemetaan seperti apa sih masalahnya di lapangan,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Sugeng, Kejati baru secara resmi menerima kuasa khusus untuk menangani dua intitas aset milik Pemprov Sultra, yakni lahan Ummusshabri Kendari dan lahan di Nanga-nanga.

“Dan yang sudah secara resmi diserahkan kepada kami itu dua, satu Ummusshabri, yang kedua Nanga-nanga. Hari ini sedang kami proses untuk penyelesaian, tentu nanti dari sisi sertifikat harus kita luruskan, ukuran segala macam banyak masalah di situ,” sambungnya.

Diketahui, Pemprov Sultra saat ini tengah mengejar dan menertibkan sejumlah aset daerah yang selama ini dimanfaatkan pihak lain. Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah lahan yang digunakan untuk berdirinya Lippo Plaza Kendari.

Untuk penertiban dan pengkajian aset tersebut, Pemprov Sultra sebelumnya telah menggandeng Kejati Sultra melalui penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) pada Selasa (1/9/2026).

Lahan yang menjadi objek perhatian itu berada di Jalan Jenderal M. T. Haryono, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Pemprov Sultra kini melakukan pengkajian terhadap perizinan serta dokumen kerja sama pemanfaatan lahan tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kedudukan aset sekaligus menelusuri dasar hukum kerja sama yang telah berlangsung selama ini.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka sebelumnya menyebut keberadaan Lippo Plaza Kendari sejak didirikan belum memberikan kontribusi kepada daerah.

“Sejak tahun 2012 hingga detik ini (Lippo Plaza Kendari) tidak ada kontribusi ke daerah,” kata Andi kepada awak media, Selasa (1/9/2026).

Menurut Andi, pemeriksaan terhadap perjanjian kerja sama menjadi bagian penting untuk menentukan langkah Pemprov Sultra selanjutnya.

Ia mengungkapkan, perjanjian awal pemanfaatan lahan tersebut memiliki jangka waktu 90 tahun. Namun, dalam perjalanannya, perjanjian itu kemudian memiliki adendum yang mengubah masa kerja sama menjadi 60 tahun.

“Perjanjian awalnya itu 90 tahun namun perjanjian itu ada adendumnya menjadi 60 tahun. Nanti kita akan periksa untuk temukan celahnya untuk kita evaluasi,” jelasnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!