Kejati Sultra Selamatkan Rp42 Miliar dari Kasus Korupsi Nikel di Konawe Utara

Uang sebesar Rp42 miliar hasil lelang 126 ribu metrik ton (MT) ore nikel yang disita Kejati Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp42 miliar melalui lelang barang bukti ore nikel dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan tata kelola IUP Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Penyelamatan dana negara ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memulihkan aset negara melalui mekanisme hukum yang sah.

Aspidsus Kejati Sultra, Catur Karyawan, mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp42 miliar tersebut telah resmi masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan akan segera disetorkan ke kas negara.

“Bahwa hasil penjualan lelang ini kasusnya sudah inkrah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkap Catur Karyawan pada Kamis (23/1).

Catur Karyawan menjelaskan bahwa pada saat penyidikan, pihaknya menyita sebanyak 126 ribu metrik ton (MT) ore nikel. Barang bukti tersebut kemudian dilelang dengan bantuan Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejaksaan Agung, yang menghasilkan dana sebesar Rp42 miliar lebih.

“Dana hasil lelang ini disimpan di Rekening Penerimaan Lain (RPL) milik Kejati Sultra. Setelah itu, dana tersebut diteruskan ke RPL milik Kejari Konawe sebagai eksekutor,” tambahnya.

Lebih lanjut, Catur menegaskan bahwa proses lelang ini bukan hanya bagian dari penegakan hukum, tetapi juga kontribusi nyata Kejaksaan terhadap pemulihan keuangan negara.

“Dengan masuknya dana hasil lelang ke kas negara, Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap keuangan negara melalui PNBP,” pungkasnya.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version