Kejati Sultra Tetapkan Direktur PT LAM Sebagai Tersangka Korupsi

Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya. Foto: Rijal/Sultransia.

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Direktur PT Lawu Agung Maining (LAM) berinisial OPN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Izin Usaha pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di PT Antam di Blok Mandiodo, Desa Lindu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya mengatakan bahwa sebelumnya tesangka OPN sudah pernah diperiksa pihak penyidik sebagai saksi.

“Jadi tersangka hari ini sudah empat orang, besok kita akan panggil lagi tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Patris.

Patris menjelaskan OPN berperan dalam penandatanganan Kerja sama Operasional (KSO) dengan PT Antam.

“Dia yang menandatangani KSO dan PT Antam, dia juga yang menentukan klausul-klausul termaksuk beberapa perusahaan yang akan menjadi mitra dari PT LAM,” jelasnya.


Laporan: Rijal | Editor: Agil

error: Content is protected !!
Exit mobile version